Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kurangi Risiko Kecelakaan dan Kebisingan, Prancis Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota Paris Hanya 30 Km/Jam

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Suka ngebut di jalanan? Jangan harap bisa melakukannya di Kota Paris. Sebab, pihak berwenang Prancis sudah mengeluarkan aturan yang membatasi kecepatan baru untuk pengemudi menjadi hanya 30 kilometer per jam.

Lewat aturan yang mulai berlaku pada senin (30/8) ini, pemerintah Prancis berharap jalan-jalan di Paris akan lebih aman, lebih tenang, dan tidak terlalu kotor.

“Kota ingin mendorong berjalan kaki, bersepeda dan penggunaan transportasi umum,” kata wakil walikota David Belliard di Radio Franceinfo, seperti dikutip dari AFP.


Belliard mengatakan, batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius.

“Ini bukan tindakan anti-mobil,” katanya.

Sebenarnya aturan Batas 30 km/jam sudah berlaku untuk sekitar 60 persen wilayah Paris, tetapi dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, itu akan mencakup seluruh kota. Namun, beberapa jalan raya utama seperti Champs Elysees akan dikecualikan, dengan batas kecepatan tetap pada 50 km/jam.

“Kami ingin membatasi (kendaraan) untuk perjalanan penting,” kata Belliard.

Sejalan dengan Belliard, Walikota Paris Anne Hidalgo, yang memenangkan masa jabatan enam tahun kedua pada tahun 2020, telah membangun beberapa kilometer jalur sepeda baru, melarang mobil diesel tua, dan membuat Seine quais bebas mobil. Dia juga mengurangi tempat parkir di kota dalam upaya membatasi lalu lintas mobil.

Kota-kota Prancis lainnya yag memberlakukan batas kecepatan 30 km/jam termasuk Bordeaux, Strasbourg, dan Toulouse.

Balai kota mengatakan polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batas kecepatan baru di minggu-minggu pertama aturan berlaku.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya