Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kurangi Risiko Kecelakaan dan Kebisingan, Prancis Batasi Kecepatan Kendaraan di Kota Paris Hanya 30 Km/Jam

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 07:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Suka ngebut di jalanan? Jangan harap bisa melakukannya di Kota Paris. Sebab, pihak berwenang Prancis sudah mengeluarkan aturan yang membatasi kecepatan baru untuk pengemudi menjadi hanya 30 kilometer per jam.

Lewat aturan yang mulai berlaku pada senin (30/8) ini, pemerintah Prancis berharap jalan-jalan di Paris akan lebih aman, lebih tenang, dan tidak terlalu kotor.

“Kota ingin mendorong berjalan kaki, bersepeda dan penggunaan transportasi umum,” kata wakil walikota David Belliard di Radio Franceinfo, seperti dikutip dari AFP.


Belliard mengatakan, batas kecepatan baru akan membantu mengurangi polusi, kebisingan dan jumlah kecelakaan serius.

“Ini bukan tindakan anti-mobil,” katanya.

Sebenarnya aturan Batas 30 km/jam sudah berlaku untuk sekitar 60 persen wilayah Paris, tetapi dengan diberlakukannya aturan baru tersebut, itu akan mencakup seluruh kota. Namun, beberapa jalan raya utama seperti Champs Elysees akan dikecualikan, dengan batas kecepatan tetap pada 50 km/jam.

“Kami ingin membatasi (kendaraan) untuk perjalanan penting,” kata Belliard.

Sejalan dengan Belliard, Walikota Paris Anne Hidalgo, yang memenangkan masa jabatan enam tahun kedua pada tahun 2020, telah membangun beberapa kilometer jalur sepeda baru, melarang mobil diesel tua, dan membuat Seine quais bebas mobil. Dia juga mengurangi tempat parkir di kota dalam upaya membatasi lalu lintas mobil.

Kota-kota Prancis lainnya yag memberlakukan batas kecepatan 30 km/jam termasuk Bordeaux, Strasbourg, dan Toulouse.

Balai kota mengatakan polisi akan bersikap lunak dalam menerapkan batas kecepatan baru di minggu-minggu pertama aturan berlaku.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya