Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 31 Agustus/RMOL

Hukum

Begini Kronologi Penangkapan Hasan Aminuddin Dkk Dalam OTT KPK di Probolinggo

SELASA, 31 AGUSTUS 2021 | 03:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang yang diduga terkait dengan dugaan kasus suap lelang jabatan Kepala Desa di Probolinggo, Jawa Timur, Senin dini hari (30/8).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menerangkan, pihaknya mulanya menerima informasi mengenai adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara pada Sabtu (29/8).

"Yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumartono Pejabat Kades Karangren)," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa dini hari (31/8).


Kemudian, Alexander menjelaskan pertemuan DK dan SO sebelumnya telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa, serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," paparnya.

Sedangkan MR (Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton), lanjut Alexander, turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di
wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Setelah itu, Alexander menuturkan bahwa pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, Tim KPK bergerak dan mengamankan Hasan Aminuddin bersama tiga oang lainnya inisial PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan
permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," tandasnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya