Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Hukum

Bupati Probolinggo dan Suami Terciduk Terima Suap Lelang Jabatan, Pakar: Menunjukkan Sistem Birokrasi Buruk!

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 23:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan kasus jual-beli jabatan terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Partai Nasdem, Senin dini hari (30/8).

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra, turut menyoroti hasil penangkapan KPK tersebut, yang dia nilai sebagai satu bentuk korupsi yang menjalar hingga ke anggota keluarga keluarga.

"Orang terdekat (suami-istri)  sebagai pelaku utama penerima suap dan sekaligus menunjukkan fungsi atasan semakin tidak jelas, sekaligus menunjukkan sistem birokrasi yang buruk," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (30/9).


Dalam catatan yang dihimpun Alpha, Azmi menyebutkan dalam kurun waktu setahun terakhir kasus jual beli jabatan dapat mencapai ratusan triliun rupiah nilai kerugian negaranya. Sehingga menurutnya, kasus ini dia angap sebagai kasus kelas kakap.

"Uang yang besar nilainya ini jadi candu yang buat ketagihan bagi pejabat yang punya kewenangan," imbuhnya.

Para pejabat yang melakukan praktik jual-beli jabatan seperti di Porbolinggo itu, dipandang Azmi bertentangan dengan tujuan diberikannya kewenangan sang pejabat.

"Mereka melalaikan tugas dan kewajiban, maka hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya terapkan hukuman maksimal," ucapnya.

Karena itu, Azmi menekankan bahwa jual-beli jabatan disebabkan kewenangan pejabat yang disalahgunakan, upaya mengejar dan mempertahankan kekuasaan, memuaskan kekuasaan pribadi, dan sifat pejabat yang masih menerapkan tradisi birokrasi non adaptif dengan perubahan kekinian.

"Mereka para pimpinan tidak mau belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Mereka ini masih punya slogan keliru, mumpung masih menjabat," tuturnya.

Dari situ, Azmi menilai akhirnya pendekatan apresiasi dan jabatan diberikan kepada orang yang berani memberi uang dan upeti pada pimpinan, sehingga  keduanya sama-sama merasa mendapatkan keuntungan.

Di samping itu, dia juga berpendapat bahwa perilaku dan mentalitas sebahagian pegawai negeri sipil (PNS) masih belum sadar secara penuh tentang hukum, justru malah berani melakukan apa saja demi jabatan.

"Termasuk demi memperoleh dukungan partai politik, gesekan konflik dan dinamika hubungan antara politisi dan partai politik, yang tidak mendukung dalam mendapatkan jabatan pun selalu jadi celah melalui menyuap untuk atas nama mendapat jabatan," tukasnya.

Dari kasus dugaan jual-beli jabatan yang berhasil diungkap KPK melalui OTT Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Azmi berharap semestinya para ASN memberikan keteladanan, berani menolak untuk menduduki jabatan strategis dengan cara memberikan uang.

Karena pada akhirnya menurt Azmi, jabatan yang dperoleh dengan jual beli jabatan akan menambah permasalahan baru dan  lingkungan kerja yang korup. Sehingga budaya kejujuran harus kembali ditanamkan dalam kesadaran diri aparatur pemerintahan.

"Tahu malu ini yang penting. Jabatan yang dibeli dengan uang  hanya akan menambah diri merasa bersalah dan cendrung dalam aktifitas jabatannya   berkhianat terhadap sumpah jabatan," demikian Azmi.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya