Berita

Kuasa hukum penganiayaan, Djarkasih/Ist

Hukum

Korban Penganiayaan Dosen UGJ Berharap Majelis Hakim Penuhi Rasa Keadilan

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Lab FK UGJ Cirebon Doni Nauphar kepada Dosen FK UGJ dr Herry Hendryana dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Senin (30/8).

Korban penganiayaan, dr Herry Nurhendriyana melalui kuasa hukumnya Djarkasih berharap kepada majelis hakim persidangan dalam memutus perkara dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Ini momentum detik-detik terakhir (masa persidangan), tinggal menunggu kinerjanya majelis hakim, kita harapkan majelis hakim dalam memutus perkara a quo ini bisa memenuhi rasa keadilan,” kata Djarkasih.


Pasalnya, lanjut Djarkasih, putusan yang akan dibuat oleh majelis hakim nanti, ada beberapa kemungkinan, bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa, bisa sama dengan tuntutan atau bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Diharapkan juga perkara ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, apalagi ini kasusnya terjadi di lingkungan akademisi, dimana pelaku maupun korban, meraka yang mempunya intelektual tinggi,” ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengawasi proses perjalanan sidang kasus kliennya tersebut melalui media yang mempublikasikan perkara itu.

“Kita korban memang sudah diwakilkan oleh JPU, dalam tuntutannya ada dua poin, yakni bahwa terdakwa itu bersalah telah melakukan perbuatan penganiayaan, poin kedua menuntut terdakwa dua bulan penjara,” jelas Djarkasih.

Dalam membacakan tanggapan, JPU kasus tersebut, Rama Hadi menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi pada sidang sebelumnya.

“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,” ujarnya membacakan tanggapan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara sidang tersebut, Aryo Widiatmoko SH menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

“Dalam repliknya (tanggapan), JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya,” ungkapnya

Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya