Berita

Kuasa hukum penganiayaan, Djarkasih/Ist

Hukum

Korban Penganiayaan Dosen UGJ Berharap Majelis Hakim Penuhi Rasa Keadilan

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 23:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Kelas 1 B Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Kepala Lab FK UGJ Cirebon Doni Nauphar kepada Dosen FK UGJ dr Herry Hendryana dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa, Senin (30/8).

Korban penganiayaan, dr Herry Nurhendriyana melalui kuasa hukumnya Djarkasih berharap kepada majelis hakim persidangan dalam memutus perkara dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Ini momentum detik-detik terakhir (masa persidangan), tinggal menunggu kinerjanya majelis hakim, kita harapkan majelis hakim dalam memutus perkara a quo ini bisa memenuhi rasa keadilan,” kata Djarkasih.

Pasalnya, lanjut Djarkasih, putusan yang akan dibuat oleh majelis hakim nanti, ada beberapa kemungkinan, bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa, bisa sama dengan tuntutan atau bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa.

“Diharapkan juga perkara ini bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, apalagi ini kasusnya terjadi di lingkungan akademisi, dimana pelaku maupun korban, meraka yang mempunya intelektual tinggi,” ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengawasi proses perjalanan sidang kasus kliennya tersebut melalui media yang mempublikasikan perkara itu.

“Kita korban memang sudah diwakilkan oleh JPU, dalam tuntutannya ada dua poin, yakni bahwa terdakwa itu bersalah telah melakukan perbuatan penganiayaan, poin kedua menuntut terdakwa dua bulan penjara,” jelas Djarkasih.

Dalam membacakan tanggapan, JPU kasus tersebut, Rama Hadi menyatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa saat menyampaikan pledoi pada sidang sebelumnya.

“Setelah mencermati, kami tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa, kami tetap pada tuntutan kami, semoga majelis hakim berkenan mengabulkannya,” ujarnya membacakan tanggapan tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara sidang tersebut, Aryo Widiatmoko SH menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

“Dalam repliknya (tanggapan), JPU tidak sependapat terhadap pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, jaksa tetap pada tuntutannya,” ungkapnya

Diketahui, terdakwa Donny Nauphar didakwa pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kurungan penjara dua bulan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya