Berita

Walikota Tanjungbalai nonaktof M Syahrial/Net

Hukum

Diduga Suap Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara penyelidikan KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tuntutan ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin sore (30/8).

JPU KPK menilai bahwa Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Dalam persidangan ini, Jaksa KPK juga mengungkap peran Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Bahwa akibat terjadinya suap mantan penyidik KPK dari Syahrial lantaran adanya peran Aziz.

Saat itu, ungkap Jaksa, pada Juli 2020, Syahrial datang ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar di Jalan Denpasar Raya nomor C3/3 Jakarta Selatan untuk meminta dukungan dari Azis dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kota Tanjungbalai.

Selain itu, Syahrial juga turut menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Syahrial terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Selanjutnya pada akhir Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, Syahrial kembali ke rumah dinas Azis untuk membicarakan tentang keikutsertaan Syahrial pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Pada saat pertemuan itu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada Syahrial dengan mengatakan "Bro mau gue kenalin, tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek bro, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk Pilkada bro".

Selanjutnya beberapa saat kemudian, Robin dengan diantar Deddy Yulianto selaku ajudan Azis datang dan masuk ke pendopo rumah Azis untuk bertemu dengan Azis dan Syahrial. Pada saat pertemuan itu, Azis memperkenalkan dan mempersilakan Robin untuk berbicara dengan Syahrial.




Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya