Berita

Walikota Tanjungbalai nonaktof M Syahrial/Net

Hukum

Diduga Suap Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 18:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar perkara penyelidikan KPK di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Tuntutan ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin sore (30/8).

JPU KPK menilai bahwa Syahrial telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Dalam persidangan ini, Jaksa KPK juga mengungkap peran Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. Bahwa akibat terjadinya suap mantan penyidik KPK dari Syahrial lantaran adanya peran Aziz.

Saat itu, ungkap Jaksa, pada Juli 2020, Syahrial datang ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR RI dan selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar di Jalan Denpasar Raya nomor C3/3 Jakarta Selatan untuk meminta dukungan dari Azis dalam mengikuti kontestasi Pilkada Kota Tanjungbalai.

Selain itu, Syahrial juga turut menyampaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi Syahrial terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Selanjutnya pada akhir Oktober 2020, sekira pukul 20.00 WIB, Syahrial kembali ke rumah dinas Azis untuk membicarakan tentang keikutsertaan Syahrial pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Pada saat pertemuan itu, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju kepada Syahrial dengan mengatakan "Bro mau gue kenalin, tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek bro, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk Pilkada bro".

Selanjutnya beberapa saat kemudian, Robin dengan diantar Deddy Yulianto selaku ajudan Azis datang dan masuk ke pendopo rumah Azis untuk bertemu dengan Azis dan Syahrial. Pada saat pertemuan itu, Azis memperkenalkan dan mempersilakan Robin untuk berbicara dengan Syahrial.




Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya