Berita

Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah saat akan diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu/Net

Hukum

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Didakwa Terima Uang Rp 750 Juta

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 15:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman, didakwa menerima uang Rp 750 juta terkait pengurusan proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran (TA) 2017-2019.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/8).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji Rp 750 juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu dari Carsa ES pengusaha atau kontraktor yang menjadi rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu," ujar Jaksa KPK, Febi Dwi.


Uang tersebut, kata Jaksa, diberikan dengan maksud supaya terdakwa Ade Barkah bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani, masing-masing selaku anggota DPRD Provinsi Jabar, mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi (Banprov) Jabar tahun anggaran 2017-2019.

Jaksa membeberkan, pada saat masa reses tahun 2016, Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Golkar daerah pemilihan Kabupaten Indramayu melakukan pertemuan dengan Carsa ES selaku pengusaha konstruksi dan Direktur CV Agung Resik Pratama (ARP).

Dalam pertemuan itu, Abdul Rozaq menginformasikan sekaligus menawarkan kepada Carsa untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Indramayu dapat menggunakan anggaran Banprov Jabar.

Di mana Abdul Rozaq dapat mengurus proses penganggaran Banprov tersebut di badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jabar. Sehingga jika proyek yang diusulkan Carsa tersebut berhasil dianggarkan, maka ada fee yang harus diberikan kepada Abdul Rozaq. Kemudian fee tersebut disepakati antara 3-5 persen dari nilai keuntungan proyek.

"Untuk penyerahan fee tersebut bisa dilakukan Carsa secara langsung kepada Abdul Rozaq Muslim atau kepada terdakwa, karena jabatan terdakwa selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang mempunyai pengaruh mengatur jatah aspirasi anggota DPRD yang lain untuk kepentingan Abdul Rozaq Muslim dalam pengusulan hasil aspirasinya melalui dana Banprov. Serta dapat diberikan juga kepada Siti Aisyah Tuti Handayani selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang merupakan satu fraksi dengan Abdul Rozaq Muslim," papar Jaksa.

Selanjutnya, Carsa berkoordinasi dengan pihak Pemkab Indramayu untuk nantinya dapat mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Untuk APBD Provinsi Jabar TA 2017, kegiatan atau proyek sumber dana Banprov yang pengusulannya diajukan melalui Abdul Rozaq kemudian dikerjakan oleh Carsa adalah sebanyak sembilan kegiatan dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 30 miliar.

Selanjutnya, untuk APBD-P Provinsi Jabar TA 2017, sebanyak delapan kegiatan dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 5,250 miliar. Untuk APBD Provinsi Jabar TA 2018, sebanyak 15 proyek dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 48,5 miliar.

Lalu, APBD-P Provinsi Jabar TA 2018 sebanyak 54 proyek dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 68,325 miliar. Dan APBD-P Provinsi Jabar TA 2019 sebanyak 11 proyek dengan jumlah total paket pekerjaan senilai Rp 18,675 miliar.

"Bahwa terkait proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov Jawa Barat TA 2017 sampai dengan 2019, terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa ES seluruhnya berjumlah Rp 750 juta," terang Jaksa.

Atas perbuatannya, Ade Barkah didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya