Berita

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK terkait pemberian saksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/RMOL

Politik

Berpotensi Rusak Citra KPK, Lili Pintauli Siregar Disanksi Dewas

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili, Senin siang (30/8).

Dalam putusan ini, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.


"Menghukum terperiksa dengan sanski berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam perkara ini, Lili terbukti meminta bantuan M Syahrial saat menjabat sebagai Walikota Tanjungbalai agar uang jasa pengabdian saudarannya, Plt Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihatini Lubis yang belum dibayar oleh pihak PDAM.

Uang jasa pengabdian tersebut akhirnya dibayar senilai Rp 53.334.640 secara dicicil tiga kali. Majelis berpendapat, hal itu karena pengaruh Lili yang meminta bantuan kepada M Syahrial. pembayaran tersebut juga dilakukan Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta Kualo atas permintaan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dewas menganggap, hubungan Lili dengan Syahrial seharusnya dilaporkan kepada pimpinan KPK lainnya. Akan tetapi, Lili tidak melakukan hal tersebut. Dewas juga mengungkap bahwa Lili berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai itu meski sedang dalam berperkara di KPK.

Di mana, pada Juli 2020, Lili menghubungi Syahrial pada saat Lili melihat berkas jual beli jabatan atas nama M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan "ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil" dan dijawab oleh Syahrial "itu perkara lama Bu tolong dibantu lah", lalu Lili menjawab "banyak berdoalah kau".

"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, perbuatan terperiksa (Lili) berhubungan dengan saksi M Syahrial yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK, menurut pendapat majelis terlah terbukti," jelas anggota Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.

Perbuatan Lili, kata Dewas, telah memberikan dampak kerugian nyata kepada KPK. Hal itu dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial.

Perbuatan Lili juga tidak patut dan tidak pantas karena dapat berdampak merugikan citra KPK dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menurut pendapat majelis, juga dapat berdampak pada kerugian bagi negara, karena tidak menutup kemungkinan menjadi awal dari perbuatan koruptif," tutup Albertina Ho.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya