Berita

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK terkait pemberian saksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar/RMOL

Politik

Berpotensi Rusak Citra KPK, Lili Pintauli Siregar Disanksi Dewas

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi berat karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili, Senin siang (30/8).

Dalam putusan ini, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanski berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Hakim Ketua Majelis Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dalam perkara ini, Lili terbukti meminta bantuan M Syahrial saat menjabat sebagai Walikota Tanjungbalai agar uang jasa pengabdian saudarannya, Plt Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihatini Lubis yang belum dibayar oleh pihak PDAM.

Uang jasa pengabdian tersebut akhirnya dibayar senilai Rp 53.334.640 secara dicicil tiga kali. Majelis berpendapat, hal itu karena pengaruh Lili yang meminta bantuan kepada M Syahrial. pembayaran tersebut juga dilakukan Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta Kualo atas permintaan M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

Dewas menganggap, hubungan Lili dengan Syahrial seharusnya dilaporkan kepada pimpinan KPK lainnya. Akan tetapi, Lili tidak melakukan hal tersebut. Dewas juga mengungkap bahwa Lili berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai itu meski sedang dalam berperkara di KPK.

Di mana, pada Juli 2020, Lili menghubungi Syahrial pada saat Lili melihat berkas jual beli jabatan atas nama M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan "ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil" dan dijawab oleh Syahrial "itu perkara lama Bu tolong dibantu lah", lalu Lili menjawab "banyak berdoalah kau".

"Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, perbuatan terperiksa (Lili) berhubungan dengan saksi M Syahrial yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK, menurut pendapat majelis terlah terbukti," jelas anggota Majelis Dewas KPK, Albertina Ho.

Perbuatan Lili, kata Dewas, telah memberikan dampak kerugian nyata kepada KPK. Hal itu dapat dilihat dari masifnya pemberitaan negatif mengenai perbuatan yang dilakukan terperiksa dan menjadi viral di media sosial.

Perbuatan Lili juga tidak patut dan tidak pantas karena dapat berdampak merugikan citra KPK dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menurut pendapat majelis, juga dapat berdampak pada kerugian bagi negara, karena tidak menutup kemungkinan menjadi awal dari perbuatan koruptif," tutup Albertina Ho.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya