Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rudapaksa Gadis 9 Tahun Hingga Tewas, Seorang Pendeta dan Tiga Rekannya Didakwa Hukuman Mati

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang pendeta dan tiga kaki tangannya di India, mereka merudapaksa seorang gadis kecil berusia sembilan tahun berkasta rendah hingga tewas.

Beruntung, keempat laki laki itu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian New Delhi dan diseret ke pengadilan.

Keempat pria tersebut, yang telah ditahan sejak mereka ditahan pada awal Agustus, menghadapi hukuman mati.


Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 1 Agustus lalu, ketika si gadis pergi ke krematorium untuk mengambil air di mana dia bertemu pendeta (53) dan tiga rekannya.

Ibu gadis itu sebelumnya mengatakan kepada polisi bahwa orang-orang memanggilnya ke krematorium dan mengklaim putrinya tersengat listrik.

Mereka mengatakan kepadanya bahwa jika dia melaporkan kejadian itu ke polisi, dokter yang melakukan otopsi akan mengambil organ anaknya dan menjualnya.

Tubuh putrinya kemudian dikremasi, sebelum beberapa penduduk setempat turun tangan dan menarik sisa-sisa hangus dari tumpukan kayu.

"Lembar dakwaan setebal 400 halaman dari Polisi Delhi mengutip bukti ilmiah, teknis dan lainnya dan kesaksian saksi," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan Sabtu malam, seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/8).

Ini bukan kalo pertama peristiwa serupa terjadi. Menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional, rata-rata hampir 90 pemerkosaan terhadap anak perempuan dan perempuan dilaporkan di negara itu setiap hari pada 2019.

Tetapi sejumlah besar serangan seksual diyakini tidak dilaporkan.

Kasus ini juga menyoroti perlakuan terhadap 200 juta komunitas Dalit, kelompok terendah di bawah sistem kasta negara itu.

Komunitas ini telah lama menghadapi diskriminasi dan pelecehan di India. Aktivis mengatakan serangan terhadap Dalit telah meningkat sejak dimulainya pandemi virus corona.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya