Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rudapaksa Gadis 9 Tahun Hingga Tewas, Seorang Pendeta dan Tiga Rekannya Didakwa Hukuman Mati

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang pendeta dan tiga kaki tangannya di India, mereka merudapaksa seorang gadis kecil berusia sembilan tahun berkasta rendah hingga tewas.

Beruntung, keempat laki laki itu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian New Delhi dan diseret ke pengadilan.

Keempat pria tersebut, yang telah ditahan sejak mereka ditahan pada awal Agustus, menghadapi hukuman mati.


Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 1 Agustus lalu, ketika si gadis pergi ke krematorium untuk mengambil air di mana dia bertemu pendeta (53) dan tiga rekannya.

Ibu gadis itu sebelumnya mengatakan kepada polisi bahwa orang-orang memanggilnya ke krematorium dan mengklaim putrinya tersengat listrik.

Mereka mengatakan kepadanya bahwa jika dia melaporkan kejadian itu ke polisi, dokter yang melakukan otopsi akan mengambil organ anaknya dan menjualnya.

Tubuh putrinya kemudian dikremasi, sebelum beberapa penduduk setempat turun tangan dan menarik sisa-sisa hangus dari tumpukan kayu.

"Lembar dakwaan setebal 400 halaman dari Polisi Delhi mengutip bukti ilmiah, teknis dan lainnya dan kesaksian saksi," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan Sabtu malam, seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/8).

Ini bukan kalo pertama peristiwa serupa terjadi. Menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional, rata-rata hampir 90 pemerkosaan terhadap anak perempuan dan perempuan dilaporkan di negara itu setiap hari pada 2019.

Tetapi sejumlah besar serangan seksual diyakini tidak dilaporkan.

Kasus ini juga menyoroti perlakuan terhadap 200 juta komunitas Dalit, kelompok terendah di bawah sistem kasta negara itu.

Komunitas ini telah lama menghadapi diskriminasi dan pelecehan di India. Aktivis mengatakan serangan terhadap Dalit telah meningkat sejak dimulainya pandemi virus corona.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya