Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rudapaksa Gadis 9 Tahun Hingga Tewas, Seorang Pendeta dan Tiga Rekannya Didakwa Hukuman Mati

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang pendeta dan tiga kaki tangannya di India, mereka merudapaksa seorang gadis kecil berusia sembilan tahun berkasta rendah hingga tewas.

Beruntung, keempat laki laki itu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian New Delhi dan diseret ke pengadilan.

Keempat pria tersebut, yang telah ditahan sejak mereka ditahan pada awal Agustus, menghadapi hukuman mati.


Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 1 Agustus lalu, ketika si gadis pergi ke krematorium untuk mengambil air di mana dia bertemu pendeta (53) dan tiga rekannya.

Ibu gadis itu sebelumnya mengatakan kepada polisi bahwa orang-orang memanggilnya ke krematorium dan mengklaim putrinya tersengat listrik.

Mereka mengatakan kepadanya bahwa jika dia melaporkan kejadian itu ke polisi, dokter yang melakukan otopsi akan mengambil organ anaknya dan menjualnya.

Tubuh putrinya kemudian dikremasi, sebelum beberapa penduduk setempat turun tangan dan menarik sisa-sisa hangus dari tumpukan kayu.

"Lembar dakwaan setebal 400 halaman dari Polisi Delhi mengutip bukti ilmiah, teknis dan lainnya dan kesaksian saksi," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan Sabtu malam, seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/8).

Ini bukan kalo pertama peristiwa serupa terjadi. Menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional, rata-rata hampir 90 pemerkosaan terhadap anak perempuan dan perempuan dilaporkan di negara itu setiap hari pada 2019.

Tetapi sejumlah besar serangan seksual diyakini tidak dilaporkan.

Kasus ini juga menyoroti perlakuan terhadap 200 juta komunitas Dalit, kelompok terendah di bawah sistem kasta negara itu.

Komunitas ini telah lama menghadapi diskriminasi dan pelecehan di India. Aktivis mengatakan serangan terhadap Dalit telah meningkat sejak dimulainya pandemi virus corona.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya