Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Rudapaksa Gadis 9 Tahun Hingga Tewas, Seorang Pendeta dan Tiga Rekannya Didakwa Hukuman Mati

SENIN, 30 AGUSTUS 2021 | 13:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sungguh biadab apa yang dilakukan seorang pendeta dan tiga kaki tangannya di India, mereka merudapaksa seorang gadis kecil berusia sembilan tahun berkasta rendah hingga tewas.

Beruntung, keempat laki laki itu akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian New Delhi dan diseret ke pengadilan.

Keempat pria tersebut, yang telah ditahan sejak mereka ditahan pada awal Agustus, menghadapi hukuman mati.


Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 1 Agustus lalu, ketika si gadis pergi ke krematorium untuk mengambil air di mana dia bertemu pendeta (53) dan tiga rekannya.

Ibu gadis itu sebelumnya mengatakan kepada polisi bahwa orang-orang memanggilnya ke krematorium dan mengklaim putrinya tersengat listrik.

Mereka mengatakan kepadanya bahwa jika dia melaporkan kejadian itu ke polisi, dokter yang melakukan otopsi akan mengambil organ anaknya dan menjualnya.

Tubuh putrinya kemudian dikremasi, sebelum beberapa penduduk setempat turun tangan dan menarik sisa-sisa hangus dari tumpukan kayu.

"Lembar dakwaan setebal 400 halaman dari Polisi Delhi mengutip bukti ilmiah, teknis dan lainnya dan kesaksian saksi," kata pemerintah dalam sebuah pernyataan Sabtu malam, seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/8).

Ini bukan kalo pertama peristiwa serupa terjadi. Menurut data dari Biro Catatan Kejahatan Nasional, rata-rata hampir 90 pemerkosaan terhadap anak perempuan dan perempuan dilaporkan di negara itu setiap hari pada 2019.

Tetapi sejumlah besar serangan seksual diyakini tidak dilaporkan.

Kasus ini juga menyoroti perlakuan terhadap 200 juta komunitas Dalit, kelompok terendah di bawah sistem kasta negara itu.

Komunitas ini telah lama menghadapi diskriminasi dan pelecehan di India. Aktivis mengatakan serangan terhadap Dalit telah meningkat sejak dimulainya pandemi virus corona.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya