Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Sambut Baik Perpres 68/2021, Saleh Daulay: Tujuannya Agar Semua Kebijakan yang Dikeluarkan Tidak Tumpang Tindih

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 23:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga didukung Partai Amanat Nasional (PAN).

Melalui Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, partai berlambang matahari ini memaprakan alasannya mendukung beleid baru yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.

Kata Saleh, jika publik mempertanyakan terkait tidak sinkronnya kebijakan menteri hingga munculnya Perpres 68/2021, hal ini perlu dipertanyakan langsung ke Sekretariat Negara (Setneg).


"Karena kalau Perpres itu digodoknya di Setneg," ucap Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).

Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan liar masyarakat soal tumpang tindih peraturan perundang-undangan yang diterbitkan, Saleh justru bukan menyoal dari penerbitan Perpres 68/2021.

Akan tetapi, dia menafsirkan lahirnya Perpres tersebut menandakan apa yang disampaikan Presiden harus dilakukan oleh anak buahnya. Karena, banyak permintaan dari masyarakat yang meminta Jokowi turun langsung dalam setiap kebijakan yang ditelurkam.

"Kenapa? Karena banyak pilihan yang meminta Presiden untuk langsung menangani masalah pandemi ini. Salah satu cara untuk keterikutan Presiden secara langsung itu adalah dengan mengetahui seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kementerian dan lembaga yang ada," katanya.

"Jadi sehingga kan apapun keputusan yang ada itu diketahui oleh Presiden," imbuhnya.

Saleh menambahkan, adanya Perpres tersebut merupakan satu bentuk keingintahuan Jokowi terhadap kerja anak buahnya. Meski, kewenangan menteri untuk mengeluarkan peraturan menteri tetap dipegang oleh menteri secara administratif.

"Presiden kemungkinan ingin mengetahui secara lebih utuh seluruh peraturan yang dikelurkan di seluruh kabinetnya di kementerian lembaga yang ada," ucapnya.

Dari situ, Saleh menyimpulkan tujuan dikeluarkannya Perpres 68/2021 tersebut agar semua kebijakan antar kementerian dan lembaga tidak tumpang tindih.

"Tujuannya adalah bagaimana agar semua kebijakan yang tertulis dan dikeluarkan oleh masing-masing kementerian lembaga itu memang betul-betul tidak ada yang tumpang tindih. Tidak ada yang katakanlah bertolak belakang. Jadi semuanya harus sinkron dan harmonis," katanya.

"Saya kira dengan keluarnya Perpres itu, dari satu pihak itu tentu sangat baik ya kita harapkan itu bisa menjaga sinergitas antara seluruh kementerian lembaga dalam menangani pandemi yang ada saat ini," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya