Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/RMOL

Hukum

Bersama Sekda Yusmada, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Lelang Mutasi Jabatan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak hanya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait memberi suap ke oknum penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif periode 2016-2021, M Syahrial (MSA), juga ditetapkan sebagai tersangka terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Status tersangka bagi M Syahrial ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/8).

Selain M Syahrial, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Yaitu, Yusmada (YM) selaku Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021.

"Guna proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto kepada wartawan.

Sementara untuk M Syahrial, lanjut Karyoto, tidak dilakukan penahanan. Karena saat ini ia masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, agar perkaranya tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya