Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/RMOL

Hukum

Bersama Sekda Yusmada, Walikota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Lelang Mutasi Jabatan

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tak hanya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait memberi suap ke oknum penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai nonaktif periode 2016-2021, M Syahrial (MSA), juga ditetapkan sebagai tersangka terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.

Status tersangka bagi M Syahrial ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (27/8).

Selain M Syahrial, KPK juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Yaitu, Yusmada (YM) selaku Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2021.

"Guna proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto kepada wartawan.

Sementara untuk M Syahrial, lanjut Karyoto, tidak dilakukan penahanan. Karena saat ini ia masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara suap kepada bekas penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju, agar perkaranya tidak dinaikan ke tahap penyidikan.

Tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya