Berita

Yahya Waloni saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat (27/8)/Repro

Hukum

Masih Lakukan Pemeriksaan, Bareskrim Polri Telusuri Motif Perbuatan Yahya Waloni

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 15:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Muhammad Yahya Waloni. Salah satu poin yang didalami pihak Bareskrim adalah soal motif Yahya Waloni melakukan perbuatan yang dianggap telah menodai agama.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau pada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh. Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri, untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan perundangan-undangan yang tetap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, kepada wartawan, Jumat siang (27/8).

Penyidik, kata Rusdi, masih mendalami motif Ustaz Yahya terkait dugaan SARA dan penodaan agama.


"Nanti kita tanyakan lagi pada penyidik. Tapi yang pasti, dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. tunggu saja yang sabar," kata Rusdi.

Untuk sementara ini, tambah Rusdi, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa konten video yang berisikan kegiatan Yahya Waloni.

"Dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," pungkas Rusdi.

Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yahya disangkakan melakukan perbuatan SARA berdasarkan UU ITE dan diduga melakukan penodaan agama.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ketika Gerakan Sosial Baru Menggugat Tatanan Politik

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:15

Ada Demo Mahasiswa, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas

Selasa, 20 Oktober 2026 | 00:00

Cegah Perpecahan, Bagusnya Gibran Mundur

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:38

Ada Indikasi Dendam Politik di Balik Wacana Pelengseran Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:24

Legislator PKB Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Majalengka

Senin, 19 Oktober 2026 | 23:01

Realisasi Investasi Hingga Kuartal III Sentuh Rp1.539 T

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Tembus Rp3.923 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:58

Ferry Juliantono Terpilih Jadi Presiden Syarikat Islam

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:53

Masyarakat Adat Wanam Merauke Butuh Pelatihan Pertanian Berkelanjutan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:45

BEM-KSI Gelar Silaturahmi ke PBNU dan Beri Apresiasi ke Gus Gudfan

Senin, 19 Oktober 2026 | 22:29

Selengkapnya