Berita

B.I, mantan pemimpin boyband K-pop iKON yang dijerat ke meja hijau karena kasus penyalahgunaan narkoba/Yonhap

Hiburan

Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Leader Boyband iKon Dituntut Tiga Tahun Penjara

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 14:02 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dunia hiburan K-pop kembali mengundang sorotan publik, lantaran salah satu bintangnya terseret skandal narkoba. Dia adalah B.I, mantan pemimpin boyband K-pop iKON yang dijerat ke meja hijau karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada Jumat siang (27/8), pria berusia 25 tahun yang memiliki nama asli Kim Han-bin itu dituntut jaksa yang meminta Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk menghukumnya tiga tahun penjara dan memerintahkan pembayaran 1,5 juta won sebagai ganti rugi.

B.I didakwa atas tuduhan membeli obat-obatan terlarang, termasuk ganja dan pil LSD, melalui seorang kenalan pada bulan April dan Mei 2016. Dia bahkan menggunakan sendiri beberapa dari barang terlarang itu. Karena itulah dia dianggap telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.


"Sebagai seorang entertainer yang dicintai masyarakat, terdakwa mengumpulkan keuntungan yang sangat besar melalui kegiatan bisnis pertunjukan selama tiga tahun berikutnya setelah kejahatan," kata jaksa dalam persidangan.

Sementara itu, B.I dalam pernyataan terakhirnya di pengadilan memohon keringanan hukuman. dan memohon agar dia diberi kesempatan lagi untuk hidup sebagai orang yang dapat dimaafkan dan memenuhi janjinya.

Dikabarkan media Korea Selatan, Yonhap, skandal narkoba yang melibatkannya telah menyebabkan pengunduran diri Yang Hyun-suk sebagai CEO YG Entertainment, agensi yang menaungi iKON.

Akibat skandal itu, B.I juga meninggalkan iKON dan kontraknya dengan YG pun diakhiri.

Putusan final pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba B.I baru akan dijadwalkan pada 10 September mendatang.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya