Berita

Lambang KPK/Net

Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan aliran fee berupa uang untuk Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) mulai ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya dengan memeriksa Arief Sumarsono selaku PNS pada Kamis (26/8) untuk tersangka Apri dkk.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran fee berupa uang untuk tersangka AS dan pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (27/8).


Dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018, penyidik telah menahan Apri bersama dengan Mohd. Saleh H. Umar (MSU) selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada Kamis (12/8).

Pada awal Juni 2016, Apri diduga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan di salah satu hotel di Batam. Pada pertemuan itu, diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Apri dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Nasirun selaku Ketua Dewan Kawasan Bintan menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan Saleh sebagai Wakil Kepala BP Bintan.

Pada Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Saleh dan atas persetujuan Apri dilakukan penetapan kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861,20 liter.

Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan surat keputusan (SK) kuota rokok tahun 2017.

Di tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15 ribu karton, Saleh 2 ribu karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dan diketahui juga oleh Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21 ribu karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan oleh BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Saleh sebanyak 2 ribu karton dan pihak lainnya sebanyak 11 ribu karton.

Untuk penetapan kuota rokok di BP Bintan dar 2016-2018 diduga dilakukan oleh Saleh dan penetapan kuota MMEA di BP Bintan dari 2016-2018 diduga ditentukan sendiri oleh Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Dari 2016-2018 itu, BP Bintan telah menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017; dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017.

Atas perbuatan Apri dari 2017-2018, diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan tersangka Saleh dari 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya