Berita

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna (depan kedua dari kiri) saat menghadiri pembahasan RUU KUP di DPR/Ist

Politik

Rektor ITB AD Tergelitik Saat Tahu Klausul Tax Amnesty Masuk dalam RUU KUP

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RUU Ketentuan Umum dan Tata Kerja Perpajakan (KUP) yang sedang digodok DPR mirip dengan UU sapu jagat Cipta Kerja. Bedanya, RUU sifat sapu jagat RUU ini khusus di bidang perpajakan.

“Kalau spiritnya satu tarikan napas dengan UU Cipta Kerja,” begitu kata Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (27/8).

Kesimpulan tersebut didapat Mukhaer Pakkana usai dirinya diundang Fraksi PAN DPR dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI untuk membahas dan memberi masukan tentang RUU yang sudah 5 kali direvisi sejak 1983 itu pada pekan ketiga bulan ini.


Berdasarkan amatannya, ada hal yang menggelitik yang dimasukkan dalam RUU KUP, yaitu klausul baru tentang tax amnesty (pengampunan pajak).

Pada tahun 2016 hingga 2017, program ini sempat heboh dan digadang-gadang bisa menambal jumbo penerimaan negara ribuan triliun rupiah melalui dana repatriasi dan deklarasi.

Kata Menkeu tatkala itu, ada Rp 14.000 triliun dana warga kita yang diparkir di negeri asing yang bisa ditarik masuk ke Indonesia.

“Imajinasi saya tatkala itu, pasti rakyat kita segera sejahtera dan utang luar negeri pun terbayar tuntas. Tapi apa yang terjadi? Hanya rumput yang bergoyong yang bisa menjawabnya!” sambungnya.

Berkaca dari realisasi yang jauh kenyataan itu, Mukhaer Pakkanna merasa aneh lantaran program tax amnesty kembali berani dimasukkan dalam RUU KUP. Dia berharap RUU KUP turut memberi penjelasan mengenai sanksi-sanksinya.

“Dan implementasinya tidak tumpul di tengah jalan digebuk oleh pemilik modal jumbo dengan berbagai dalih yang dibuat-buat untuk menghindar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mukhaer Pakkanna memberi apresiasi mengenai klausal pajak emisi karbon. Menurutnya, klausal itu penting di tengah suasana perubahan iklim global, di mana terjadi ketidakpastian cuaca, ketidakseimbangan alam, dan maraknya jenis penyakit dan wabah baru.

“Di mana semuanya itu dipicu pembakaran energi fosil dan emisi karbon yang rakus,” tegasnya.

Mukhaer Pakkanna ingin agar usaha-usaha raksasa yang bersifat ekstraktif dan merusak lingkungan hidup bisa dikenai pajak yang tinggi. Dana yang dikumpulkan dari pajak itu, juga harus dipastikan peruntukkannya demi konservasi lingkungan.

“Kalau tidak, hukum alam akan murka,” tutupnya mengingatkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya