Berita

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna (depan kedua dari kiri) saat menghadiri pembahasan RUU KUP di DPR/Ist

Politik

Rektor ITB AD Tergelitik Saat Tahu Klausul Tax Amnesty Masuk dalam RUU KUP

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 11:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RUU Ketentuan Umum dan Tata Kerja Perpajakan (KUP) yang sedang digodok DPR mirip dengan UU sapu jagat Cipta Kerja. Bedanya, RUU sifat sapu jagat RUU ini khusus di bidang perpajakan.

“Kalau spiritnya satu tarikan napas dengan UU Cipta Kerja,” begitu kata Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Mukhaer Pakkanna kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (27/8).

Kesimpulan tersebut didapat Mukhaer Pakkana usai dirinya diundang Fraksi PAN DPR dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI untuk membahas dan memberi masukan tentang RUU yang sudah 5 kali direvisi sejak 1983 itu pada pekan ketiga bulan ini.


Berdasarkan amatannya, ada hal yang menggelitik yang dimasukkan dalam RUU KUP, yaitu klausul baru tentang tax amnesty (pengampunan pajak).

Pada tahun 2016 hingga 2017, program ini sempat heboh dan digadang-gadang bisa menambal jumbo penerimaan negara ribuan triliun rupiah melalui dana repatriasi dan deklarasi.

Kata Menkeu tatkala itu, ada Rp 14.000 triliun dana warga kita yang diparkir di negeri asing yang bisa ditarik masuk ke Indonesia.

“Imajinasi saya tatkala itu, pasti rakyat kita segera sejahtera dan utang luar negeri pun terbayar tuntas. Tapi apa yang terjadi? Hanya rumput yang bergoyong yang bisa menjawabnya!” sambungnya.

Berkaca dari realisasi yang jauh kenyataan itu, Mukhaer Pakkanna merasa aneh lantaran program tax amnesty kembali berani dimasukkan dalam RUU KUP. Dia berharap RUU KUP turut memberi penjelasan mengenai sanksi-sanksinya.

“Dan implementasinya tidak tumpul di tengah jalan digebuk oleh pemilik modal jumbo dengan berbagai dalih yang dibuat-buat untuk menghindar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mukhaer Pakkanna memberi apresiasi mengenai klausal pajak emisi karbon. Menurutnya, klausal itu penting di tengah suasana perubahan iklim global, di mana terjadi ketidakpastian cuaca, ketidakseimbangan alam, dan maraknya jenis penyakit dan wabah baru.

“Di mana semuanya itu dipicu pembakaran energi fosil dan emisi karbon yang rakus,” tegasnya.

Mukhaer Pakkanna ingin agar usaha-usaha raksasa yang bersifat ekstraktif dan merusak lingkungan hidup bisa dikenai pajak yang tinggi. Dana yang dikumpulkan dari pajak itu, juga harus dipastikan peruntukkannya demi konservasi lingkungan.

“Kalau tidak, hukum alam akan murka,” tutupnya mengingatkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya