Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Direktur PPI: Perpres 68/2021 Dibuat Jokowi agar Tidak Ada Menteri Genit Jelang Pemilu

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dimaknai sebagai bagian dari model sistem demokrasi terpimpin.

Pada sistem tersebut, kekuasaan politik ada di tangan presiden sebagai kepala negara.

"Ini mirip demokrasi terpimpimpin, bahwa semua kekuasaan politik harus dikontrol oleh presiden," ujar Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/8).


Perpres 68/2021, kata Adi, adalah cara Jokowi untuk mencegah manuver menteri, khususnya menteri dari unsur partai dalam menerbitkan aturan yang menguntungkan pribadi ataupun kepentingan partainya. Sebab tak dipungkiri ada kekhawatiran munculnya manuver menteri-menteri dari kalangan partai politik menjelang pemilu.

"Misalnya untuk kepentingan pencitraan politik dengan nebeng sebagai pejabat publik. Perpres itu juga supaya tidak ada menteri 'genit' membuat anggaran untuk pencitraan atau kepentingan partai," sambung akademisi UIN Syarif Hidayatullah ini.

Adi menekankan, Perpres yang mewajibkan peraturan menteri harus mendapat persetujuan presiden itu menegaskan larangan visi misi menteri.

"Ini sebagai wujud visi misi Jokowi bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya