Berita

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

LaNyalla: Pemberian Booster Vaksin di Luar Nakes Lukai Perasaan Rakyat

JUMAT, 27 AGUSTUS 2021 | 02:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) untuk sementara ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Hal tersebut disampaikan LaNyalla untuk menghindari adanya penyalahgunaan penyuntikan booster vaksin bagi non-nakes.

“Masih banyak rakyat yang belum divaksin karena cakupan vaksin belum menjangkau mereka akibat adanya berbagai kendala termasuk keterbatasan vaksin,” kata LaNyalla, Kamis (26/8).


Oleh karena itu, Senator asal Jawa Timur ini meminta pihak-pihak di luar non-nakes agar tidak menerima suntikan booster. Menurutnya, nakes membutuhkan booster karena menjadi pihak yang memiliki risiko tinggi penularan virus Corona.

“Selain melanggar ketentuan, pemberian booster kepada non-nakes melukai perasaan rakyat, khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin,” ucapnya.

Ketentuan mengenai pemberian booster vaksin Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021. Surat Edaran tersebut mengatur vaksinasi dosis ketiga hanya diberikan kepada tenaga kesehatan dan pendukung kesehatan, di mana saat ini pemerintah mengatur pemberian booster menggunakan vaksin merek Moderna.

“Untuk sekarang belum ada ketentuan booster diberikan kepada siapapun di luar tenaga kesehatan, yang sampai saat ini prosesnya juga masih berjalan. Jadi pemberian vaksin dosis ketiga di luar nakes tidak boleh mengambil jatah rakyat,” tegas LaNyalla.

Pemerintah pun diminta melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait masalah ini. LaNyalla juga mengharapkan kesadaran semua pihak untuk lebih mengutamakan kepentingan rakyat.

“Pemerintah harus bisa menertibkan apabila ada penyuntikan booster bagi pihak-pihak di luar tenaga kesehatan. Pejabat juga harus menjadi teladan bagi masyarakat, dengan menunggu giliran apabila ingin mendapatkan booster,” ujar mantan Ketua Umum PSSI itu.

LaNyalla mengingatkan pemerintah daerah maupun penyelenggara vaksinasi lainnya mengenai ketepatan sasaran vaksinasi. Apalagi sudah ada pakta integritas mengenai hal ini.

“Kita mendengar banyak daerah mengeluhkan kekosongan stok vaksin. Maka Pemda sebagai pelaksana vaksinasi harus betul-betul bijaksana dalam menentukan sasaran vaksinasi,” tutur LaNyalla.

Pemberian vaksin Moderna sendiri sudah bisa dilakukan untuk umum atau non-nakes. Hanya saja, Moderna untuk umum diberikan khusus bagi yang belum pernah mendapatkan suntikan dosis pertama dan dosis kedua vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kesehatan) juga memberikan kriteria bagi penerima vaksin Moderna, mengingat stoknya yang masih terbatas. Vaksin Moderna untuk umum saat ini diprioritaskan kepada ibu hamil, penderita komorbid, dan masyarakat yang memiliki riwayat alergi dan tidak bisa menggunakan vaksin AstraZeneca maupun Sinovac.

LaNyalla mengatakan, pendistribusian untuk vaksin Moderna harus dioptimalkan sesuai ketentuan. “Pastikan jenis vaksin ini diterima oleh sasaran yang tepat, termasuk vaksin Pfizer yang baru saja masuk Indonesia beberapa hari lalu,” imbuhnya.
 
Kemenkes dan Polri pun diminta melakukan pemantauan terhadap fasilitas kesehatan yang menawarkan pelayanan pemberian booster vaksin Covid secara berbayar. Hal ini disampaikan LaNyalla menyusul beredarnya flyer promosi dari salah satu faskes yang menawarkan penyuntikan booster vaksin seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu.

“Harus diingatkan kembali, saat ini pemberian vaksin merupakan program pemerintah yang sifatnya gratis atau tidak dipungut biaya,” tegas Alumnus Universitas Brawijaya tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya