Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Politik

Dapat Kabar Fit and Proper Test Anggota BPK Diundur, Koalisi Masyarakat Endus Potensi Pelanggaran oleh Komisi XI DPR

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar tak lama lagi. Rencananya, Komisi XI DPR akan menggelarnya pada awal September 2021.

Hal tersebut dikarenakan pemilihan harus diselesaikan pada bulan September, mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, turut menyoroti persiapan uji kelayakan para calon anggota BPK yang sudah masuk ke DPR RI.


Dari beberapa nama yang ia ketahui sebagai calon anggota BPK, antara lain ada dua nama yang belakangan menjadi sorotan publik yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Dua calon anggota BPK itu diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU 15/2006 tentang BPK pasal 13 huruf j. Sebab, Nyoman dan Harry belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.

Di samping itu, Prasetyo juga mendengar informasi dugaan adanya skenario untuk memundurkan jadwal fit and proper test, dari September menjadi ke Desember.

Menurutnya, dugaan skenario itu akan ditempuh agar status "paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)" bisa terlampaui oleh dua calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasal 13 huruf j UU 15/2006.

"Sebab, diketahui bahwa salah seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah dua tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis malam (26/8).

Dari penelusuran Koalisi Save BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado.

"Jika benar informasi itu, bahwa ada dugaan skenario memundurkan fit and proper test agar calon TMS bisa memenuhi syarat, maka sama saja, itu melanggar UU," tegas Prasetyo.

Maka dari itu, Prasetyo melihat Komisi XI DPR RI tidak memiliki opsi selain menggugurkan calon yang TMS. Karena menurutnya, jika tetap memajukan calon TMS akan melanggar UU.

"Akan memundurkan uji kelayakan juga akan langgar UU. Istilahnya, maju kena, mundur juga kena," tandas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya