Berita

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Net

Politik

Dapat Kabar Fit and Proper Test Anggota BPK Diundur, Koalisi Masyarakat Endus Potensi Pelanggaran oleh Komisi XI DPR

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar tak lama lagi. Rencananya, Komisi XI DPR akan menggelarnya pada awal September 2021.

Hal tersebut dikarenakan pemilihan harus diselesaikan pada bulan September, mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK yang mengamanatkan agar DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo, turut menyoroti persiapan uji kelayakan para calon anggota BPK yang sudah masuk ke DPR RI.


Dari beberapa nama yang ia ketahui sebagai calon anggota BPK, antara lain ada dua nama yang belakangan menjadi sorotan publik yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Dua calon anggota BPK itu diduga tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh UU 15/2006 tentang BPK pasal 13 huruf j. Sebab, Nyoman dan Harry belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan Negara di instansinya masing-masing.

Di samping itu, Prasetyo juga mendengar informasi dugaan adanya skenario untuk memundurkan jadwal fit and proper test, dari September menjadi ke Desember.

Menurutnya, dugaan skenario itu akan ditempuh agar status "paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)" bisa terlampaui oleh dua calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) pasal 13 huruf j UU 15/2006.

"Sebab, diketahui bahwa salah seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah dua tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kamis malam (26/8).

Dari penelusuran Koalisi Save BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado.

"Jika benar informasi itu, bahwa ada dugaan skenario memundurkan fit and proper test agar calon TMS bisa memenuhi syarat, maka sama saja, itu melanggar UU," tegas Prasetyo.

Maka dari itu, Prasetyo melihat Komisi XI DPR RI tidak memiliki opsi selain menggugurkan calon yang TMS. Karena menurutnya, jika tetap memajukan calon TMS akan melanggar UU.

"Akan memundurkan uji kelayakan juga akan langgar UU. Istilahnya, maju kena, mundur juga kena," tandas Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara itu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya