Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Kini Permen Wajib Direstui Presiden, PDIP: Agar Menteri Tidak Sibuk Urus Kepentingan Pragmatis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Menteri (Permen) kini wajib mendapat persetujuan dari presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan, adanya perpres tersebut dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami PDIP mendukung itu, agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senapas dan selaras dengan visi dan misi yang digagas Presiden Jokowi. Perpres itu juga supaya para menteri tidak sibuk urus kepentingan pragmatis," kata Darmadi, Kamis (26/8).


Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, selama ini banyak peraturan menteri atau lembaga yang tidak mencerminkan keinginan besar Presiden Jokowi.

"Banyak peraturan yang dibuat kementerian dan lembaga hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok atau para pengusaha tertentu. Tentu saja ini sudah melenceng dari visi besar Pak Jokowi yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Dijelaskannya, Perpres 68/2021 juga sudah selaras dengan prinsip atau asas hukum yang ada. Sebab pada prinsipnya, semua peraturan menteri harus mengacu pada Undang-Undang.

"Lex superior derogat legi lex inferiori (peraturan di bawah harus mengacu pada aturan di atasnya dalam hal ini UU dan konstitusi/UUD 45)," jelasnya.

Pada dasarnya, para menteri memahami apa yang menjadi perintah UU. Namun tak sedikit peraturan pembantu presiden tak selaras dengan kepala negara, bahkan sengaja dibelokkan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Jika ada menteri yang sampai tidak mengerti arahan presiden, maka berarti kompetensinya sangat rendah dan layak untuk diganti," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya