Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Kini Permen Wajib Direstui Presiden, PDIP: Agar Menteri Tidak Sibuk Urus Kepentingan Pragmatis

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 20:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Menteri (Permen) kini wajib mendapat persetujuan dari presiden. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Politisi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto mengatakan, adanya perpres tersebut dapat memastikan semua program kerja kementerian/lembaga sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kami PDIP mendukung itu, agar segala peraturan yang dibuat kementerian/lembaga senapas dan selaras dengan visi dan misi yang digagas Presiden Jokowi. Perpres itu juga supaya para menteri tidak sibuk urus kepentingan pragmatis," kata Darmadi, Kamis (26/8).


Anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, selama ini banyak peraturan menteri atau lembaga yang tidak mencerminkan keinginan besar Presiden Jokowi.

"Banyak peraturan yang dibuat kementerian dan lembaga hanya mengakomodir kepentingan segelintir kelompok atau para pengusaha tertentu. Tentu saja ini sudah melenceng dari visi besar Pak Jokowi yang menitikberatkan pada kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Dijelaskannya, Perpres 68/2021 juga sudah selaras dengan prinsip atau asas hukum yang ada. Sebab pada prinsipnya, semua peraturan menteri harus mengacu pada Undang-Undang.

"Lex superior derogat legi lex inferiori (peraturan di bawah harus mengacu pada aturan di atasnya dalam hal ini UU dan konstitusi/UUD 45)," jelasnya.

Pada dasarnya, para menteri memahami apa yang menjadi perintah UU. Namun tak sedikit peraturan pembantu presiden tak selaras dengan kepala negara, bahkan sengaja dibelokkan untuk kepentingan pihak tertentu.

"Jika ada menteri yang sampai tidak mengerti arahan presiden, maka berarti kompetensinya sangat rendah dan layak untuk diganti," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya