Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Pemerintah Tak Ikut Campur Urusan Amandemen UUD 1945

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut-sebut hanya akan memabahas soal Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak ada kaiatnnya dengan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam sikusi Integrity Law Firm, Kamis (26/8).

Mahfud mengatakan, rencana Amandemen UUD 1945 yang mulanya berkembang setelah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, bertemu dengan Presiden Joko Widodo, tak memerlukan pertimbangan dari pemerintah.


"Itu tidak perlu persetujuan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, amandemen UUD 1945 memang bisa dilakukan tetapi sepenuhnya merupakan wewenang MPR RI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Di tambah lagi, MPR RI juga bisa menampung aspirasi masyarakat melalui DPR RI dan DPD RI.

"Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945)," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud memperkuat pernyataannya tersebut dengan menyebutkan satu teori terkait konstitusi yang merupakan produk kesepakatan berdasarkan kesepakatan dalam situasi sosial, politik, ekonomi serta budaya di dalam proses pembuatan konstitusi tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah katanya hanya memfasilitasi proses pelaksanaan amandemen oleh MPR, yang di mana di dalamnya terkait dengan keamanan.

"Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah," demikian Mahfud MD.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya