Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Pemerintah Tak Ikut Campur Urusan Amandemen UUD 1945

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut-sebut hanya akan memabahas soal Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dipastikan tidak ada kaiatnnya dengan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam sikusi Integrity Law Firm, Kamis (26/8).

Mahfud mengatakan, rencana Amandemen UUD 1945 yang mulanya berkembang setelah Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, bertemu dengan Presiden Joko Widodo, tak memerlukan pertimbangan dari pemerintah.


"Itu tidak perlu persetujuan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, amandemen UUD 1945 memang bisa dilakukan tetapi sepenuhnya merupakan wewenang MPR RI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Di tambah lagi, MPR RI juga bisa menampung aspirasi masyarakat melalui DPR RI dan DPD RI.

"Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945)," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud memperkuat pernyataannya tersebut dengan menyebutkan satu teori terkait konstitusi yang merupakan produk kesepakatan berdasarkan kesepakatan dalam situasi sosial, politik, ekonomi serta budaya di dalam proses pembuatan konstitusi tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah katanya hanya memfasilitasi proses pelaksanaan amandemen oleh MPR, yang di mana di dalamnya terkait dengan keamanan.

"Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah," demikian Mahfud MD.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya