Berita

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Beri Apresiasi Tinggi untuk Bareskrim yang Berhasil Menangkap M. Kece

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 11:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberagaman bangsa Indonesia adalah karunia Tuhan yang harus dijaga sebagai kekuatan nasional. Sehingga tidak elok jika kemudian ada oknum yang sengaja membesarkan atau mengerdilkan suatu kaum, suatu adat, suatu kepercayaan, suatu budaya hingga suatu agama tertentu dengan tujuan untuk membuat gaduh, mengadu domba, dan memecah belah persatuan.

Perilaku jahat seperti ini hendaknya disikapi dengan cepat dan tegas oleh negara. Tak peduli dari mana pelaku berasal dan apapun latar belakangnya.

Atas alasan itu, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja cepat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dalam penangkapan saudara M. Kece pada Selasa (24/8).


“M. Kece tampak sengaja menista agama Islam dan merusak persatuan bangsa Indonesia,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto kepada wartawan, Kamis (26/8).

Pemuda Muhammadiyah, sambung pria yang akrab disapak Cak Nanto ini, mengajak seluruh elemen bangsa terus merawat persatuan, dan melawan setiap anasir jahat yang berupaya memecah belah bangsa.

“Untuk kemudian menjunjung tinggi hukum di atas semua kepentingan,” tutupnya.

Polisi kini menahan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengurai bahwa M. Kece masuk tahanan pada pukul 21.50 WIB.

M. Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam (24/8) di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel Muhammad Kece. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya