Berita

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Beri Apresiasi Tinggi untuk Bareskrim yang Berhasil Menangkap M. Kece

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 11:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberagaman bangsa Indonesia adalah karunia Tuhan yang harus dijaga sebagai kekuatan nasional. Sehingga tidak elok jika kemudian ada oknum yang sengaja membesarkan atau mengerdilkan suatu kaum, suatu adat, suatu kepercayaan, suatu budaya hingga suatu agama tertentu dengan tujuan untuk membuat gaduh, mengadu domba, dan memecah belah persatuan.

Perilaku jahat seperti ini hendaknya disikapi dengan cepat dan tegas oleh negara. Tak peduli dari mana pelaku berasal dan apapun latar belakangnya.

Atas alasan itu, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja cepat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dalam penangkapan saudara M. Kece pada Selasa (24/8).

“M. Kece tampak sengaja menista agama Islam dan merusak persatuan bangsa Indonesia,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto kepada wartawan, Kamis (26/8).

Pemuda Muhammadiyah, sambung pria yang akrab disapak Cak Nanto ini, mengajak seluruh elemen bangsa terus merawat persatuan, dan melawan setiap anasir jahat yang berupaya memecah belah bangsa.

“Untuk kemudian menjunjung tinggi hukum di atas semua kepentingan,” tutupnya.

Polisi kini menahan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengurai bahwa M. Kece masuk tahanan pada pukul 21.50 WIB.

M. Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam (24/8) di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel Muhammad Kece. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Timnas Amin Siang Ini Dibubarkan

Selasa, 30 April 2024 | 09:59

Perbuatan Nurul Ghufron Dinilai Tidak Melanggar Etik

Selasa, 30 April 2024 | 09:57

Parpol Ramai-ramai Gabung Koalisi Prabowo Jadi Alarm Matinya Oposisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:55

PKS Oposisi atau Koalisi Tunggu Keputusan Majelis Syuro

Selasa, 30 April 2024 | 09:46

Anggaran Sudah Disetujui, DPRD DKI Tunggu Realisasi RDF Skala Perkotaan

Selasa, 30 April 2024 | 09:36

Beli Sabu, Oknum Polisi Tulungagung Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 | 09:31

MPR akan Bangun Komunikasi Politik dengan Jokowi hingga Hamzah Haz Jelang Transisi

Selasa, 30 April 2024 | 09:27

Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Berawan

Selasa, 30 April 2024 | 09:19

Perahu Rombongan Kader PMII Terbalik, Satu Meninggal

Selasa, 30 April 2024 | 09:06

2 Mei, Penentu Lolos Tidaknya Garuda Muda ke Olimpiade Paris

Selasa, 30 April 2024 | 08:48

Selengkapnya