Berita

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto/Net

Politik

Pemuda Muhammadiyah Beri Apresiasi Tinggi untuk Bareskrim yang Berhasil Menangkap M. Kece

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 11:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberagaman bangsa Indonesia adalah karunia Tuhan yang harus dijaga sebagai kekuatan nasional. Sehingga tidak elok jika kemudian ada oknum yang sengaja membesarkan atau mengerdilkan suatu kaum, suatu adat, suatu kepercayaan, suatu budaya hingga suatu agama tertentu dengan tujuan untuk membuat gaduh, mengadu domba, dan memecah belah persatuan.

Perilaku jahat seperti ini hendaknya disikapi dengan cepat dan tegas oleh negara. Tak peduli dari mana pelaku berasal dan apapun latar belakangnya.

Atas alasan itu, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja cepat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dalam penangkapan saudara M. Kece pada Selasa (24/8).


“M. Kece tampak sengaja menista agama Islam dan merusak persatuan bangsa Indonesia,” ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto kepada wartawan, Kamis (26/8).

Pemuda Muhammadiyah, sambung pria yang akrab disapak Cak Nanto ini, mengajak seluruh elemen bangsa terus merawat persatuan, dan melawan setiap anasir jahat yang berupaya memecah belah bangsa.

“Untuk kemudian menjunjung tinggi hukum di atas semua kepentingan,” tutupnya.

Polisi kini menahan YouTuber Muhammad Kasman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengurai bahwa M. Kece masuk tahanan pada pukul 21.50 WIB.

M. Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa malam (24/8) di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Polri menjerat tersangka dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.

Tersangka Kece terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun. Kece melakukan penyebaran konten bermuatan SARA terhadap umat Islam melalui channel Muhammad Kece. Sebelum penangkapan, penyidik Ditsiber Polri telah memeriksa saksi pelapor serta saksi ahli.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya