Berita

Kajari Surabaya, Anton Delianto saat menyampaikan keterangan persnya terkait penangkapan dua terpidana kasus kredit fiktik Senilai Rp52 Miliar/Ist

Hukum

Kejari Surabaya Tangkap Dua Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 01:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp52 miliar berhasil diringkus oleh Tim Jaksa Pidana khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Kedua terpidana yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menjelaskan, terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatannya, Bagus merupakan terpidana yang selama ini  sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Sementara terpidana lainnya, lanjut Anton, yakni Awang yang juga masuk dalam DPO, berhasil ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,” kata Anton Delianto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Anton membeberkan, pada 2005 yang silam, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan.

Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan mengunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajiabanya.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dipenjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas. Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi. dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjutn Anton, setelah pihaknya menerima salian putusan, yang diterimanya pada 10 Mei 2020 yang silam kedua terpidana tidak memenuhi panggil Jaksa Penuntut Umum.

Menyingkapi hal tersebut, Anton Delianto, memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK)

Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya