Berita

Kajari Surabaya, Anton Delianto saat menyampaikan keterangan persnya terkait penangkapan dua terpidana kasus kredit fiktik Senilai Rp52 Miliar/Ist

Hukum

Kejari Surabaya Tangkap Dua Buron Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim

KAMIS, 26 AGUSTUS 2021 | 01:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dua terpidana kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp52 miliar berhasil diringkus oleh Tim Jaksa Pidana khusus dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya. Kedua terpidana yakni Awang Dirgantara dan I Gusti Bagus Surya Dharma.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto menjelaskan, terpidana Bagus yang berprofesi sebagai pengacara ditangkap ketika hendak mengurus perkara kliennya di Kejari Surabaya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan catatannya, Bagus merupakan terpidana yang selama ini  sedang dicari keberadaannya lantaran tidak bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Sementara terpidana lainnya, lanjut Anton, yakni Awang yang juga masuk dalam DPO, berhasil ditangkap saat berada di kantornya kawasan Waru, Sidoarjo.

“Saat itu mereka bekerja sebagai staf pemasaran. Namun Bagus kini berprofesi sebagai pengacara, ditangkap saat datang ke kantor (Kejari Surabaya) untuk mengurus dokumen perkara lain,” kata Anton Delianto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).

Anton membeberkan, pada 2005 yang silam, kedua terpidana mengurus pengajuan kredit yang diajukan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, Yudi Setiawan.

Yudi ketika itu mengajukan kredit untuk modal kerja pada bank tersebut. Diketahui pengajuan kredit tersebut untuk pembiayaan 28 kredit dengan mengunakan delapan perusahaan Yudi. Akan tetapi, setelah pinjaman tersebut dikucurkan oleh bank, Yudi gagal membayar kewajiabanya.

Dalam persidangan majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dipenjara. Sementara dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, hakim memvonis Awang dan Bagus pada 2014 tidak bersalah alias diputus bebas. Tidak terima putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi. dan akhirnya hakim pada Mahkamah Agung (MA) menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya pun divonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Akan tetapi, lanjutn Anton, setelah pihaknya menerima salian putusan, yang diterimanya pada 10 Mei 2020 yang silam kedua terpidana tidak memenuhi panggil Jaksa Penuntut Umum.

Menyingkapi hal tersebut, Anton Delianto, memerintahkan jaksa intelijen dan tindak pidana khusus untuk mencari keberadaan kedua terpidana. Hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan jajarannya. Tersiar kabar, keduanya akan mengajukan upaya hukum alias Peninjauan Kembali (PK)

Anton Delianto yang pernah mendapatkan penghargaan dari Walikota Surabaya Tri Risma Harini atas keberhasilannya mengembalikan Aset Pemerintahan Kota Surabaya senilai Rp20,7 Miliar menambahkan, kedua terpidana sudah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya