Berita

Deputi Penindakan KPK Karyoto/Net

Hukum

KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 06:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengendus keberadaan buronan Harun Masiku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, mengaku telah mengetahui keberadaan Harun Masiku seperti apa yang diteriakkan oleh Harun Ar-Rasyid, salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya sebelum Harun Al-Rasyid berteriak-teriak 'saya tahu tempatnya saya tahu tempatnya'. Hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama, hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri)," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/8).


Karyoto pun mengaku juga sangat menginginkan menangkap buronan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 itu. Pemanggul bintang dua ini memastikan jika tempatnya terjangkau dan dipastikan keberadaannya, maka dirinya akan siap untuk menangkap Harun Masiku.

"Jadi gak ada kami mau menginikan mengitukan gak ada. Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya saya siap berangkat, kecuali memang tempatnya bisa kita jangkau. Memang ini gak etis dan gak patut kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tau ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kita," pungkas Karyoto.

Pada akhir Juli 2021 kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengabarkan bahwa pihak Interpol telah menerbitkan red notice untuk DPO Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya