Berita

Deputi Penindakan KPK Karyoto/Net

Hukum

KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku

RABU, 25 AGUSTUS 2021 | 06:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengendus keberadaan buronan Harun Masiku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, mengaku telah mengetahui keberadaan Harun Masiku seperti apa yang diteriakkan oleh Harun Ar-Rasyid, salah satu pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya sebelum Harun Al-Rasyid berteriak-teriak 'saya tahu tempatnya saya tahu tempatnya'. Hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama, hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri)," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (24/8).


Karyoto pun mengaku juga sangat menginginkan menangkap buronan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 itu. Pemanggul bintang dua ini memastikan jika tempatnya terjangkau dan dipastikan keberadaannya, maka dirinya akan siap untuk menangkap Harun Masiku.

"Jadi gak ada kami mau menginikan mengitukan gak ada. Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya saya siap berangkat, kecuali memang tempatnya bisa kita jangkau. Memang ini gak etis dan gak patut kita buka di sini, nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tau ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kita," pungkas Karyoto.

Pada akhir Juli 2021 kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengabarkan bahwa pihak Interpol telah menerbitkan red notice untuk DPO Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada 9 Januari 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. Yaitu, Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya