Berita

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Juliari Tidak Dihukum Mati, Prof Romli Atmasasmita: Sabar...

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik disarankan bersabar melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti perkembangan perkara bansos sembako Covid-19 dengan pelaku Juliari Peter Batubara.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, saat ini KPK baru menjerat Juliari dengan pasal suap yang menghasilkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

"Kalau suap jelas, ada berapa saksi bilang dia ngasih uang ke ini. Jelas, ada saksi ada buktinya, terdakwa ngaku lagi. Itu paling gampang daripada Pasal 2 dan 3 (UU 20/2001 Tipikor dengan hukuman mati) lebih sulit lagi," ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/8).


Sehingga, Prof Romli menyarankan publik untuk sabar menunggu karena KPK tidak boleh menuntut seseorang dua kali dalam perkara yang sama.

"Tunggu saja, sabar, pasti akan ke unsur ke sana. Kalau perkaranya bukan Pasal 2 dan 3, tapi larinya ke cuci uang, nah bisa karena perkaranya beda. Yang ini korupsi, ini pencucian uang," jelas Prof Romli.

Prof Romli yakin KPK akan menindaklanjuti perkembangan perkara bansos dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari Pasal TPPU, aliran uang Juliari bisa ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau KPK menindaklanjuti ini, pertama duitnya dari Juliari ke mana saja? Jadi larinya akan ke pencucian uang. Walaupun (sekarang menggunakan pasal) suap, orang itu bisa diminta pertanggungjawaban harta kekayaannya berapa, dari suap dapat berapa. Nah, nanti KPK bisa menyita dengan dakwaan baru, dengan TPPU," terang Prof Romli.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya