Berita

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

Politik

Juliari Tidak Dihukum Mati, Prof Romli Atmasasmita: Sabar...

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 18:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik disarankan bersabar melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti perkembangan perkara bansos sembako Covid-19 dengan pelaku Juliari Peter Batubara.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, saat ini KPK baru menjerat Juliari dengan pasal suap yang menghasilkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

"Kalau suap jelas, ada berapa saksi bilang dia ngasih uang ke ini. Jelas, ada saksi ada buktinya, terdakwa ngaku lagi. Itu paling gampang daripada Pasal 2 dan 3 (UU 20/2001 Tipikor dengan hukuman mati) lebih sulit lagi," ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/8).


Sehingga, Prof Romli menyarankan publik untuk sabar menunggu karena KPK tidak boleh menuntut seseorang dua kali dalam perkara yang sama.

"Tunggu saja, sabar, pasti akan ke unsur ke sana. Kalau perkaranya bukan Pasal 2 dan 3, tapi larinya ke cuci uang, nah bisa karena perkaranya beda. Yang ini korupsi, ini pencucian uang," jelas Prof Romli.

Prof Romli yakin KPK akan menindaklanjuti perkembangan perkara bansos dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari Pasal TPPU, aliran uang Juliari bisa ditelusuri lebih lanjut.

"Kalau KPK menindaklanjuti ini, pertama duitnya dari Juliari ke mana saja? Jadi larinya akan ke pencucian uang. Walaupun (sekarang menggunakan pasal) suap, orang itu bisa diminta pertanggungjawaban harta kekayaannya berapa, dari suap dapat berapa. Nah, nanti KPK bisa menyita dengan dakwaan baru, dengan TPPU," terang Prof Romli.

Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya