Berita

Tokoh senior, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Bully-an Masyarakat Ringankan Juliari, Rizal Ramli: Ini Hakim Langka yang Gunakan Argumen Aneh

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim yang menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terus mendapat sorotan publik. Ini lantaran pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman Juliari yang dirasa menggelitik.

Tokoh senior, DR. Rizal Ramli bahkan menyebut para hakim yang menangani kasus Juliari langka. Sebab, baru kali ini ada argumen nyeleneh yang digunakan sebagai pertimbangan meringankan hukuman terdakwa.

“Ini hakim-hakim langka. Gunakan argumen paling aneh di dunia,” tuturnya.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8), hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman dijatuhkan karena Juliari bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah kejadian suap dilakukan saat negara sedang darurat corona dan Juliari tidak mengakuinya.

Sedangkan yang meringankan, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena di-bully masyarakat. Pertimbangan ini yang kemudian mendapat sorotan masyarakat karena dinilai aneh.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya