Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Polri Siapkan Konstruksi Hukum untuk Menjerat M Kece

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 03:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri telah menerima laporan masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Dengan begitu, Bareskrim telah memulai lagkah penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.
 
"Dari barang bukti ini, penyidik akan membuat konstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Menurut dia, setelah rekonstruksi, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan M Kece.  


"Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentu selanjutnya proses penyidikan," ungkap Rusdi.
 
Rusdi memastikan kasus akan dituntaskan dengan profesional. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan kontraproduktif imbas kejadian tersebut.
 
"Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi covid-19. Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa menjaga, merawat kebinekaan, karena kebinekaan tersebut milik kita bersama," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Rusdi menyebut Polri memahami munculnya video dugaan penghinaan agama itu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama umat muslim di Tanah Air. Peryataan M Kece dalam video dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
 
Ada empat laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus itu, salah satu satu di Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan Nomor: 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021. Laporan digabung dan ditangani penyidik Bareskrim Polri.
 
YouTuber M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam. Hal itu membuat umat muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya