Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net

Presisi

Polri Siapkan Konstruksi Hukum untuk Menjerat M Kece

SELASA, 24 AGUSTUS 2021 | 03:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri telah menerima laporan masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece. Dengan begitu, Bareskrim telah memulai lagkah penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut.
 
"Dari barang bukti ini, penyidik akan membuat konstruksi hukum dari peristiwa yang terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Menurut dia, setelah rekonstruksi, penyidik akan menggelar perkara. Ekspose itu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan M Kece.  


"Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentu selanjutnya proses penyidikan," ungkap Rusdi.
 
Rusdi memastikan kasus akan dituntaskan dengan profesional. Dia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan kontraproduktif imbas kejadian tersebut.
 
"Apalagi saat ini di negeri kita masih terjadi pandemi covid-19. Mari sama-sama kita sebagai anak bangsa menjaga, merawat kebinekaan, karena kebinekaan tersebut milik kita bersama," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Rusdi menyebut Polri memahami munculnya video dugaan penghinaan agama itu menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama umat muslim di Tanah Air. Peryataan M Kece dalam video dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok-kelompok tertentu.
 
Ada empat laporan polisi (LP) yang masuk terkait kasus itu, salah satu satu di Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi dengan Nomor: 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 Agustus 2021. Laporan digabung dan ditangani penyidik Bareskrim Polri.
 
YouTuber M Kece viral di media sosial akibat ucapannya yang kontroversial dan menimbulkan berbagai kecaman. Dia dinilai menistakan agama Islam. Salah satunya, menyelewengkan ucapan salam. Hal itu membuat umat muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya