Berita

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko/Net

Politik

Somasi Ketiga Moeldoko ke ICW Bukan Soal Kerugian Materi, Tapi Moril

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 20:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Somasi kali ketiga yang dilayangkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) bukan soal kerugian materi. Tapi karena ada kerugian lain yang lebih besar yaitu moril.

"Jadi Pak Moeldoko ini tidak mempersoalkan kerugian materiil, tapi lebih utama adalah kerugian moriil," tegas kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8).

Diurai Otto, kerugian materil Moeldoko diderita karena peneliti ICW Egi Primayogha menuding dugaan keterlibatan dalam bisnis obat Ivermectin.


"Coba bayangkan bahwa berita tersebut judulnya saja menuduh. Di dalam menuduh, judulnya saja (Moeldoko) berburu rente," katanya.

ICW memang memberikan jawaban melalui surat pada dua somasi sebelumnya. Tetapi, tidak satupun ada pernyataan maaf kepada Moeldoko.

Justru, kata Otto, ICW dalam suratnya memperjelas maksud berburu rente, yaitu untuk mencari keuntungan pribadi.

Lebih tegasnya lagi mens rea mereka di dalam suratnya membuat definisi sendiri tentang apa yang dimaksud dengan berburu rente. Mereka mengatakan defisininya yang mereka ambil itu adalah mencari untung dengan menyalahgunakan kekuasaan.

"Jadi kalau ini menjadi definisi, mereka sudah jelas-jelas terkandung maksud di sana seakan-akan Pak Moeldoko ini mengambil untung dan melakukan korupsi, kira-kira begitu," imbuhnya.

Untuk itu, Moeldoko kembali memberikan waktu 5 hari untuk ICW khususnya Egi memberikan jawaban atas somasi tersebut.

"Apabila tidak mencabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya