Berita

Ketua DPR RI , Puan Maharani/Net

Politik

Puan: Tindak Tegas Faskes yang "Mengakali" Harga Tes PCR untuk Rakyat

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 20:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) masih menetapkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium bahkan dilaporkan "mengakali" harga tes PCR dengan berbagai cara.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti hal tersebut, dan meminta kepada seluruh rumah sakit untuk mengikuti aturan yang telah diterbitkan pemerintah, mengingat keputusan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.

"Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut," ungkap Puan di Jakarta, Jumat (20/8).

Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8) lalu. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp 525 ribu.

Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.

Atas temuan tersebut, Puan berharap pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas.

"Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, tapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu. Faskes tersebut harus ditindak tegas," tegas Puan.

Lebih jauh Puan menjelaskan, persoalan kesehatan, apalagi yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti Covid-19, seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

"Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran," tegasnya.

Dia juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat dengan menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.

Pasalnya, Puan juga sudah melihat ketegasan dari Kemenkes yang menyatakan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena, batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter.

"Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran," sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan menegaskan, faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

"Justru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu," tutur Puan.

Mantan Menko PMK ini mengatakan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik. Meski begitu, Puan mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR.

"Harga tes menjadi lebih murah dari sebelumnya tidak boleh kemudian mempengaruhi kualitas. Meskipun tarif batas atas diturunkan, kualitas pemeriksaan PCR tidak boleh turun," pugkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Makan Bergizi Gratis Ibarat Es Teh

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:44

UPDATE

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:40

LIB Apresiasi Respons Cepat Panpel dan Keamanan Menangani Kericuhan Usai Laga Persija Vs Persib

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:21

Kewenangan Absolut Jaksa Lewat Revisi UU Kejaksaan Ancam Demokrasi

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:59

Disepakati DPR dan Pemerintah, Perguruan Tinggi Dapat Konsesi Tambang Lewat BUMN

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:40

Diperiksa soal Kasus Razman, Hotman Sebut Penyidik Fokus ke Kata-kata Kasar di Ruang Sidang

Selasa, 18 Februari 2025 | 00:20

Bareskrim Periksa PT TRPN Terkait Pembongkaran Pagar Laut Bekasi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:59

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

Senin, 17 Februari 2025 | 23:47

Prabowo Atasi Jepang, IHSG Tembus 6.800

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Aksi Indonesia Gelap Berakhir Tanpa Kisruh

Senin, 17 Februari 2025 | 23:25

Meniti Buih Reunifikasi Korea

Senin, 17 Februari 2025 | 23:13

Selengkapnya