Berita

Gurubesar Universitas Islam Negeri Jakarta, Azyumardi Azra/repro

Politik

Peleburan Lembaga Iptek dan Litbang Wujud Kerakusan Kekuasaan Negara

JUMAT, 20 AGUSTUS 2021 | 03:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peleburan lembaga iptek dan litbang ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dianggap sebagai bentuk kerakusan negara.

"Saya kira ini menunjukkan apa yang disebut oleh Taufik Abdullah sebagai negara yang rakus (greed state). Negara yang ingin menguasai segala sesuatu," kata Gurubesar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra dalam diskusi daring bertajuk 'Dampak Peleburan LPNK dan Litbang K/L ke BRIN', Kamis (19/8).

Bentuk kerakusan negara terhadap lembaga riset terlihat dari rencana meleburkan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).


Bahkan, kata dia, BRIN juga akan meleburkan litbangjirap di seluruh k/L yang berjumlah 48. Juga Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di 34 provinsi.

"Ini mencerminkan kerakusan untuk berkuasa," ujarnya.

Integrasi dalam skala raksasa itu dikhawatirkan menghilangkan otonomi kelembagaan litbangjirap. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi yang memberi otonomi yang lebih besar pada lembaga ilmu pengetahuan.

Bila mengambil skema peleburan ini, ia pun ragu riset dan inovasi akan berjalan baik ke depannya. Sebab nantinya kondisi tersebut dikendalikan oleh sebuah struktur yang gemuk, namun minim SDM.

"Jangan dulu soal apa bisa melakukan riset dan inovasi, soal kelembagaan saja lagi-lagi mengatakan nafsu besar tenaga kurang. Apa punya kemampuan melakukan riset dan inovasi? Apalagi inovasi yang terpusat/tersentralisasi di BRIN," tegasnya.

Masih dalam diskusi tersebut, Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI 2006-2011, Jan Sopaheluwakan berujar, lanskap iptek di Indonesia dewasa ini kian tidak jelas. Iptek didikte para politikus dan kepentingan politik yang transaksional yang membuat arah kebijakan iptek pragmatis dan tidak sinkron.

Bahkan perkembangan terbaru berpotensi terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kemendikbudristek yang berlevel kementerian dengan BRIN yang hanya berbentuk badan.

“Sekarang ada dualisme (otoritas) antara Kemendikbudristek dengan BRIN,” jelas Sopaheluwakan.

Menurut Sopaheluwakan, dualisme tersebut berdampak buruk pada proses pengambilan kebijakan ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi. Padahal, antara ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi saling berkait tetapi berbeda satu sama lain.

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari memandang ada peluang membatalkan keberadaan BRIN yang hendak mengintegrasikan litbangjirap berbentuk LPNK maupun litbang di kementerian/lembaga.

Hal itu bisa dilihat dari tidak padunya Pasal 48 UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan Pasal 1 angka 1 Perpres 33/2021 tentang BRIN.

Penjelasan Pasal 48 ayat (1) ditulis, yang dimaksud "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang litbangjirap untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

"Sementara Pasal 1 angka 1 Perpres 33/2021 menyatakan, BRIN adalah lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi," papar Feri.

Hal lain yang bisa dipersoalkan adalah kedudukan BRIN dan Brida, khususnya terkait anggaran dan kewenangan.

"BRIN merupakan lembaga pemerintah di bawah presiden, sedangkan Brida dibentuk oleh pemerintah daerah," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya