Berita

Begawan Ekonom Indonesia yang pernah menjabat Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid, Rizal Ramli/Net

Politik

Cerita Presidential Threshold "Didongkrak" Tinggi, Rizal Ramli: Itu Ada Karena Hasrat PDIP Hadang Laju SBY

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 22:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Berlakunya ambang batas pencalonan atau presidential threshold merupakan perbuatan kriminal dalam politik yang menjadi legal dalam sistem hukum Indonesia hari ini.

Begitu dikatakan Mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid, Rizal Ramli, dalam peluncuran buku karya pemerhati politik M. Rizal Fadillah berjudul "Rakyat Menampar Muka", Kamis (19/8).

"Di UUD tidak ada kewajiban threshold, siapapun boleh maju asal didukung oleh partai yang lolos verifikasi," ujar Rizal.


Dijelaskan Rizal, angka threshold yang tinggi sejarahnya dimulai dari hasrat PDI Perjuangan pada tahun 2009 yang tidak menginginkan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menjabat untuk periode kedua.

"Saya ingat sejarahnya kok, waktu itu batasannya hanya 5 persen, kemudian PDIP pada waktu itu memblok agar SBY tidak maju, nah diubah ke 20 persen, ternyata PDIP sendiri dapatnya hanya 17 persen, akhirnya tidak bisa juga maju sendiri, harus ngajak partainya Prabowo," terangnya.

"Jadi sebetulnya ide memperbesar threshold bukan untuk menyederhanakan partai-partai, enggak ada itu. Idenya hanya ngeblok saja, supaya orang nggak bisa maju," imbuhnya.

Begawan ekonom Indonesia ini menambahkan, sejak saat itu kemudian ambang batas di dorong untuk naik dengan dalih memperkecil jumlah partai politik di sistem demokrasi Indonesia.

"Alasan historisnya yang seolah-olah dikasih argumen bahwa threshold harus terus dinaikkan agar partai di Indonesia jumlahnya kecil, kan nggak ada gunanya walau kecil kalau tidak berpihak kepada rakyat," pungkasnya.

Hadir pembicara lainnya ekonom Anthony Budiawan, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Massardi, akademisi Ubedilah Badrun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya