Anggota MKD DPR, Junimart Girsang/Net
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yang juga anggota di MKD, Junimart Girsang dengan tegas menolak jika partainya dan MKD dianggap telah kehilangan fungsi atau disfungsi.
Anggapan itu muncul karena dinilai bungkam terhadap dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan pada perkara pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung.
"Jangan dianggap disfungsi begitulah, PDI Perjuangan adalah partai yang komit berpihak kepada rakyat, kepada korban. Begitu juga MKD, kita tegak lurus kepada aturan dan fungsi yang telah diamanahkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/8).
Karenanya Junimart, memastikan pihaknya di MKD maupun Fraksi PDI Perjuangan DPR RI akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan yang katanya bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan Nakes tersebut.
Sebagaimana tertuang pada pasal 6 ayat 5 Peraturan DPR 1/2015 tentang Kode Etik DPR RI, Arteria diduga telah menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses hukum di tingkat penyidikan Kepolisian Lampung.
"Terkait adanya dugaan pelanggaran etik DPR oleh Arteria Dahlan, pasti kita tindaklanjuti, sabarlah, DPR RI juga baru selesai reses,†lanjutnya.
Junimart juga mengakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik oleh Arteria Dahlan itu saat ini menjadi perhatian banyak pihak.
Dirinya tidak memungkiri MKD dapat saja menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut tanpa harus menunggu adanya aduan resmi sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR 2/2015 tentang tata acara MKD.
"Saya juga menerima beberapa pesan WhatsApp dari masyarakat bahkan telepon lsg yang mengatasnamakan LSM mempertanyakan masalah ini. Iya benar, MKD bisa menindaklanjuti walaupun tidak ada aduan resmi," jawabnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, atas dugaan pelanggaran kode etik itu sebagai Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, dirinya juga akan melakukan koordinasi-komunikasi dengan pimpinan Fraksi PDI-Perjuangan.
Sementara terhadap para Nakes, khususnya kepada nakes korban pengeroyokan di Bandar Lampung itu Junimart mewakili PDI Perjuangan menyampaikan permohonan maaf.
Ia berharap, peristiwa pengeroyokan tersebut tidak mempengaruhi semangat para Nakes untuk terus berjuang berkorban melawan pandemi Covid-19.
"Sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, secara pribadi saya memohon maaf kepada seluruh nakes atas peristiwa yang terjadi di Bandar Lampung itu. Semoga peristiwa itu tidak mempengaruhi semangat nakes untuk terus berjuang melawan pandemi Covid-19," paparnya.
Sebelumnya aksi Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan yang bertingkah layaknya seorang lawyer pada kasus pengeroyokan tenaga kesehatan (Nakes) di Bandar Lampung oleh tiga pelaku di bawah umur mendapat kritik dari penelitiForum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Formappi menduga aksi tersebut telah melanggar kode etik Anggota DPR yang dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penegakan hukum termasuk dari salah satu guru besar dari FH Unpar Bandung.
Menurutnya, sikap Arteria Dahlan sebagai Anggota Komisi III DPR terkesan lebih memilih memihak pelaku, dan seolah tidak peduli dengan nasib korban pengeroyokan.