Berita

Wakil Sekretaris Jendral MUI, Ikhsan Abdullah/Net

Hukum

MUI Minta Keadilan Hukum atas Temuan Dugaan Manipulasi Data oleh Penggugat Anies Soal Izin Pendirian Masjid Attabayun

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan terhadap izin pendirian atau pembangunan Masjid Attabayun Kompleks Taman Vila Meruya, Jakarta Barat, yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditemukan kejanggalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam proses persidangan kelima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan Pembatalan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021/2020 terkait pembangunan Masjid Attabayun, Tim Advokasi MUI yang hadir di dalam sidang menemukan fakta adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh para Penggugat.

Wakil Sekretaris Jendral MUI, Ikhsan Abdullah menjelaskan, fakta tersebut terungkap pada saat Tergugat Intervensi mengajukan seorang Saksi yang memberikan keterangan tercantumnya nama Andi Muchainin Ma’arif dan Budiharto Sardjono pada daftar fotocopy KTP warga Taman Vila Meruya yang memberikan kuasa kepada para Penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Keduanya mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun memberikan persyaratan berupa fotcopy KTP untuk pemberian kuasa untuk mengajukan gugatan kepada Gubernur melaui PTUN," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (19/8).

Dari fakta yang ditemukan tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa telah terbukti adanya dugaan manipulasi data Para Penggugat dalam Gugatan berkaitan pembangunan Masjid Taman Vila Meruya, dan memiliki konsekuensi hukum terhadap pelakunya.

"Sehingga hal tersebut memiliki akibat hukum dalam Aspek Hukum Pidana yaitu, pelaku diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Pasal 263 dan Pasal 317 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.

Pada aspek hukum PTUN, Ikhsan menerangkan, pemalsuan data dan nama Penggugat pada surat kuasa yang digunakan oleh para Penggugat untuk mengajukan Gugatan merupakan tindakan yang berakibat pada hilangnya hak gugat (legal standing).

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan UU 9/2004 tentang Perubahan Atas UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir kali diubah dengan UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

"Kami berharap sekali agar semua pihak berkenan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi terwujudnya Pembangunan Masjid Attabayun tersebut," ucap Ikhsan.

"Karena sesungguhnya, kita semua memiliki kewajiban konstitusi memberikan jaminan dan ketentraman sesama masyarakat untuk melaksanakan Ibadah di rumah Ibadah," tandasnya.

Tim Advokasi MUI untuk pembangunan Masjid Attabayun dibentuk untuk membantu memberikan dukungan kepada masyarakat yang akan membangun masjid sebagai rumah ibadah. Mengingat, di Kompleks Taman Vila Meruya sudah puluhan tahun tidak ada Masjid sebagai rumah ibadah.

Ketika Masjid hendak dibangun oleh Panitia Pembangunan Masjid Attabayun, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang telah memberikan izin malah digugat, sehingga Masyarakat yang mendambakan Masjid sebagai rumah ibadah dan sarana pemupukan toleransi pun harus tertunda.  

Padahal, Panitia Pembangunan Masjid Attabayun telah memperoleh izin dari semua pihak termasuk Rekomendasi dari FKUB.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Katering Jemaah Haji Gunakan 70 Ton Bumbu Indonesia

Kamis, 09 Mei 2024 | 03:26

Jukir Liar di Minimarket akan Dijerat Sanksi Tipiring

Kamis, 09 Mei 2024 | 03:13

Pendukung Gembira Anies Nyagub Lagi

Kamis, 09 Mei 2024 | 03:02

Anies-Ahok Sulit Berduet

Kamis, 09 Mei 2024 | 02:39

Kasus TBC di Jakarta Masih Tinggi

Kamis, 09 Mei 2024 | 02:37

Kereta Cepat Whoosh Sediakan 28 Ribu Seat Per Hari Sambut Libur Panjang

Kamis, 09 Mei 2024 | 02:09

Cuaca saat Musim Haji Bisa Tembus 48-50 Derajat Celsius

Kamis, 09 Mei 2024 | 01:47

BTN Hormati Proses Hukum Nasabah Korban Investasi Bodong

Kamis, 09 Mei 2024 | 01:12

Anies Maju Pilgub Jakarta Pilihan Paling Rasional

Kamis, 09 Mei 2024 | 01:09

Ombudsman Garansi BTN Bertanggung Jawab soal Investasi Bodong

Kamis, 09 Mei 2024 | 00:51

Selengkapnya