Berita

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani beserta tim di Komisi Yudisial Jakarta/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Irjen Napoleon Minta KY segera Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim pengadil Napoleon Bonaparte dalam kasus red notice diharapkan segera ditindaklanjuti Komisi Yudisial (KY).

Sebab, salah satu tugas dan kewenangan KY antara lain menjaga harkat martabat dan keluhuran hakim dan pengadilan.

Demikian disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani saat menyambangi KY di Gedung Komisi Yudisial, Kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (19/8).


"Kami berharap KY bisa memanggil hakim ini untuk memeriksa dan kalau sudah ditemukan (dugaan pelanggaran kode etik), saya kira harus diberikan sanksi yang keras agar ini menjadi pelajaran," tegas Ahmad Yani.

Terlebih, sambungnya, secara legal standing dan bukti-bukti yang dimiliki Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte yang telah diserahkan ke KY diyakini sudah mencukupi.    
"Jadi sekali lagi kedatangan kita bukan menggibah. Irjen Napoleon tidak pernah menggibah," kata Ahmad Yani.

Ia menambahkan, kliennya itu adalah satu-satunya pihak yang melakukan perlawanan hukum dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Sisanya, kata Ahmad Yani, menerima semua keputusan pengadilan hingga mendapatkan diskon hukuman.

"Bayangkan dari yang 10 tahun menjadi 4 tahun, dikorting. Hanya Napoleon Bonaparte yang dihukum melebihi seperti itu. Irjen Napoleon hanya ingin menegakkan kebenaran dan keadilan, agar keadilan itu terbuka dan siapa pelaku-pelaku sebenarnya yang itu yang harus diseret ke pengadilan," pungkasnya.

Kuasa hukum Napoleon Bonaparte melaporkan tiga hakim pengadil yang memvonis penjara 4 tahun dalam kasus penerbitan red notice untuk Djoko Tjandra. Mereka adalah Hakim Ketua yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Darmis; Hakim Anggota I, Saifudin Zuhri; dan Hakim Adhoc, Joko Subagyo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya