Berita

Perwakilan pegawai KPK yang gagal TWK mengadu ke Komnas HAM/Net

Publika

Drakor Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 06:01 WIB

Publik saat ini disajikan totonan Drakor (Drama Korea) Komnas HAM dan Novel Cs terkait 11 temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK KPK, kalau dilihat pengaduan Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK mirip Drakor "Fight For My Way" yang mengisahkan sepasang sahabat karib dengan impian masing-masing yang tampaknya sungguh mustahil.

Namun seiring berjalannya waktu, mereka berjuang meraih hal mustahil tersebut dan perasaan istimewa pun hadir di antara keduanya.

Itulah kisah Novel Cs yang digaji oleh negara karena gagal TWK mengadu ke Komnas HAM, padahal penyelenggaraan proses TWK untuk alih status menjadi ASN tertuang dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK dan PP 41/2020. Karena urusan pegawai KPK bukan kategori pelanggaran HAM melainkan urusan administrasi yang bisa diuji di PTUN.


Padahal Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara, tidak sesuai amanat point (3) huruf b pasal 89 UU 39 tahun 1999 yang bunyinya "Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia".

Artinya Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk menangani "Masyarakat" bukan Aktor Negara (State Actor) seperti Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK.

Disinilah Drakor "Fight My Way" dimulai antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs sehingga mengakibatkan Sakit Pikiran (SAPI) dalam melihat ketatanegaraan Republik Indonesia. Padahal dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM  menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Karena ada cinta antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs mengakibatkan membuat buta para komisioner Komnas HAM, cinta boleh buta tapi jangan mau dibutakan. Komnas HAM semestinya segera menyelesaikan kasus-kasus HAM berat (Talang Sari, Priuk, Kerusuhan Mei '98, Kasus Trisakti, Semanggi I & II).
Hari Purwanto
Penulis adalah Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya