Berita

Perwakilan pegawai KPK yang gagal TWK mengadu ke Komnas HAM/Net

Publika

Drakor Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 06:01 WIB

Publik saat ini disajikan totonan Drakor (Drama Korea) Komnas HAM dan Novel Cs terkait 11 temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK KPK, kalau dilihat pengaduan Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK mirip Drakor "Fight For My Way" yang mengisahkan sepasang sahabat karib dengan impian masing-masing yang tampaknya sungguh mustahil.

Namun seiring berjalannya waktu, mereka berjuang meraih hal mustahil tersebut dan perasaan istimewa pun hadir di antara keduanya.

Itulah kisah Novel Cs yang digaji oleh negara karena gagal TWK mengadu ke Komnas HAM, padahal penyelenggaraan proses TWK untuk alih status menjadi ASN tertuang dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK dan PP 41/2020. Karena urusan pegawai KPK bukan kategori pelanggaran HAM melainkan urusan administrasi yang bisa diuji di PTUN.


Padahal Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara, tidak sesuai amanat point (3) huruf b pasal 89 UU 39 tahun 1999 yang bunyinya "Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia".

Artinya Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk menangani "Masyarakat" bukan Aktor Negara (State Actor) seperti Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK.

Disinilah Drakor "Fight My Way" dimulai antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs sehingga mengakibatkan Sakit Pikiran (SAPI) dalam melihat ketatanegaraan Republik Indonesia. Padahal dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM  menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Karena ada cinta antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs mengakibatkan membuat buta para komisioner Komnas HAM, cinta boleh buta tapi jangan mau dibutakan. Komnas HAM semestinya segera menyelesaikan kasus-kasus HAM berat (Talang Sari, Priuk, Kerusuhan Mei '98, Kasus Trisakti, Semanggi I & II).
Hari Purwanto
Penulis adalah Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya