Berita

Perwakilan pegawai KPK yang gagal TWK mengadu ke Komnas HAM/Net

Publika

Drakor Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs

KAMIS, 19 AGUSTUS 2021 | 06:01 WIB

Publik saat ini disajikan totonan Drakor (Drama Korea) Komnas HAM dan Novel Cs terkait 11 temuan pelanggaran HAM dalam proses TWK KPK, kalau dilihat pengaduan Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK mirip Drakor "Fight For My Way" yang mengisahkan sepasang sahabat karib dengan impian masing-masing yang tampaknya sungguh mustahil.

Namun seiring berjalannya waktu, mereka berjuang meraih hal mustahil tersebut dan perasaan istimewa pun hadir di antara keduanya.

Itulah kisah Novel Cs yang digaji oleh negara karena gagal TWK mengadu ke Komnas HAM, padahal penyelenggaraan proses TWK untuk alih status menjadi ASN tertuang dalam UU 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK dan PP 41/2020. Karena urusan pegawai KPK bukan kategori pelanggaran HAM melainkan urusan administrasi yang bisa diuji di PTUN.


Padahal Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara, tidak sesuai amanat point (3) huruf b pasal 89 UU 39 tahun 1999 yang bunyinya "Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia".

Artinya Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk menangani "Masyarakat" bukan Aktor Negara (State Actor) seperti Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK.

Disinilah Drakor "Fight My Way" dimulai antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs sehingga mengakibatkan Sakit Pikiran (SAPI) dalam melihat ketatanegaraan Republik Indonesia. Padahal dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM  menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Karena ada cinta antara Komnas HAM dan Novel Baswedan Cs mengakibatkan membuat buta para komisioner Komnas HAM, cinta boleh buta tapi jangan mau dibutakan. Komnas HAM semestinya segera menyelesaikan kasus-kasus HAM berat (Talang Sari, Priuk, Kerusuhan Mei '98, Kasus Trisakti, Semanggi I & II).
Hari Purwanto
Penulis adalah Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya