Berita

Logo BPIP/Net

Politik

KAMI Lintas Provinsi: RUU BPIP Mendegradasi Pancasila sebagai Sumber Hukum Tertinggi

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 04:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi menyoroti Rancangan Undang-undang BPIP (RUU BPIP) yang saat ini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

KAMI Lintas Provinsi menganggap RUU BPIP telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer lantaran penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, yang hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi.

"Cabut RUU BPIP dari daftar proglenas DPR RI dan tidak perlu di bahas lagi sampai kapanpun, karena BPIP bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata KAMI Lintas Provinsi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (18/8).


Bahwa, Pancasila sebagai norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam batang tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai norma dasar negara (Staatsgrundgezets).

"Karena, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, begitu amanat Pasal 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar KAMI Lintas Provinsi.

Disamping itu, pada Kepres dan RUU BPIP, tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh, dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.

"Dengan memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar. Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, super body yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah. Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden," ungkap KAMI Lintas Provinsi.

Bahkan MPR saja, sebagaiman UU 17/2014 hanya bertugas untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Dengan tugas dan kewenangan terbatas pada tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan," demikian pernyataan KAMI Lintas Provinsi.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya