Berita

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Pesan Yusril, Aparat Hati-hati Tangani Kritik Jangan Sampai Nanti Dinilai Rezim Paranoid

RABU, 18 AGUSTUS 2021 | 02:17 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aparat di daerah yang diberikan kewenangan agar berhati-hati serta dengan petimbangan yang matang untuk mengambil satu tindakan hukum.

Misalnya dalam menindak mural yang berisi kritik terhadap penguasa, namun membiarkan mural yang lain jika tidak mengkritik. Hal ini justru akan menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.

Demikian antara lain disampaikan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara program Catatan Demokrasi, Selasa malam (17/8), soal mural bergambar mirip muka Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found yang dihapus. 


"Reaksi masyarakat seperti ada kekhawatiran nantinya. Kok penguasa ini paranoid sekali dengan kritik dengan kecaman dan lain-lain. Jadi sebetulnya kita harus hati-hati dalam menegakan hukum itu tadi," pesan Yusril.

Yusril kemudian mempertanyakan, mural-mural yang akhirnya dihapus tersebut apakah menimbulkan kekhawatiran penguasa sehingga melakukan reaksi yang dianggap berlebihan terhadap kritik.

"Lantas itu harus dihapus, apa kekhawatirannya? apa Presiden merasa khawatir terhadap hal seperti itu, semestinya kan tidak," ujar Yusril. 

"Aparat hukum sebelum mengambil satu tindakan dia harus mengkaji, jangan sampai nanti menjadi boomerang, karena ini bagian dari kebebasan menyatakan pendapat," tambah Yusril menekankan. 

Terkait Presiden merupakan lambang negara yang menjadi alasan aparat menghapus mural tersebut, Yusri meluruskan, dalam Pasal 36 a pada Undang Undang Dasar 1945 sudah sangat jelas diatur bahwa lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan perisai Bhineka Tunggal Ika. Walaupun, Yusri menyebut, secara politis dan sosiologis Presiden kerap dianggap sebagai simbol negara.

"Misalnya mengingatkan kalau Presiden hati-hati kalau bicara, jangan sampai salah omong karena anda simbol negara, tapi itu bersifat politis dan sosiologis, bukan omongan yang benar sesuai hukum dan konstitusi," demikian Yusril. 


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya