Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

KSP Jelaskan Sebab Jokowi Tidak Singgung Isu HAM dan Korupsi di Pidato Sidang Tahunan MPR

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR kemarin tidak menyinggung perihal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Korupsi. Sebab musabab isu tersebut tidak diangkat Kepala Negara dijelaskan Kantor Staf Presiden (KSP).

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menuturkan, Jokowi tidak menyinggung isu HAM dan korupsi karena secara khusus mengangkat soal penanganan pandemi Covid-19.

"Topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis Selasa (17/8).


Di samping itu, Jeleswari juga mengatakan bahwa momentum pidato kenegaraan tersebut sengaja dipakai Jokowi untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji pandemi Covid-19, agar bisa mengokohkan kesatuan dan gotong royong sesama.

Terkait isu HAM dan korupsi, Jaleswari memastikan tetap menjadi perhatian Jokowi dalam agenda besar menuju Indonesia Maju, meskipun seluruh komponen bangsa saat ini masih berkonsentrasi menyelesaikan masalahpandemi Covid-19.

"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," tuturnya.

Sebagai contoh keseriusan Jokowi di bidang HAM, Jaleswari menyebutkan Peraturan Presiden (PP) 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.

Selain itu, ia juga menyebutkan PP 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, yang isinya fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat.

Sementara yang terkait isu korupsi, Jaleswari menyebutkan satu PP yang dibuat Jokowi, yaitu PP 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. DI mana menurutnya peraturan perundang-undangan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

Bahkan disebutkan Jaleswari, upaya pencegahan korupsi diperhatikan Jokowi hingga terimplementasinya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau dikenal sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pekan lalu untuk kemudahan perizinan usaha.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya