Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

KSP Jelaskan Sebab Jokowi Tidak Singgung Isu HAM dan Korupsi di Pidato Sidang Tahunan MPR

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 21:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR kemarin tidak menyinggung perihal Hak Asasi Manusia (HAM) dan Korupsi. Sebab musabab isu tersebut tidak diangkat Kepala Negara dijelaskan Kantor Staf Presiden (KSP).

Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menuturkan, Jokowi tidak menyinggung isu HAM dan korupsi karena secara khusus mengangkat soal penanganan pandemi Covid-19.

"Topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis Selasa (17/8).


Di samping itu, Jeleswari juga mengatakan bahwa momentum pidato kenegaraan tersebut sengaja dipakai Jokowi untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji pandemi Covid-19, agar bisa mengokohkan kesatuan dan gotong royong sesama.

Terkait isu HAM dan korupsi, Jaleswari memastikan tetap menjadi perhatian Jokowi dalam agenda besar menuju Indonesia Maju, meskipun seluruh komponen bangsa saat ini masih berkonsentrasi menyelesaikan masalahpandemi Covid-19.

"Agenda besar menuju Indonesia Maju, tentu perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal demikian terbukti di rekam jejak kebijakan yang diambil oleh Presiden di fase pemerintahannya dari tahun ke tahun," tuturnya.

Sebagai contoh keseriusan Jokowi di bidang HAM, Jaleswari menyebutkan Peraturan Presiden (PP) 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban.

Selain itu, ia juga menyebutkan PP 53/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, yang isinya fokus terhadap kelompok sasaran perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat adat.

Sementara yang terkait isu korupsi, Jaleswari menyebutkan satu PP yang dibuat Jokowi, yaitu PP 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. DI mana menurutnya peraturan perundang-undangan ini menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini.

Bahkan disebutkan Jaleswari, upaya pencegahan korupsi diperhatikan Jokowi hingga terimplementasinya PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, atau dikenal sistem Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan pekan lalu untuk kemudahan perizinan usaha.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya