Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Kesimpulan Komnas HAM Soal TWK Tuduhan Serius dan Cenderung Fitnah, Presiden Disarankan Ambil Sikap

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 06:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kesimpulan Komnas HAM soal adanya indikasi pelanggaran HAM terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan merupakan tuduhan serius kepada pemerintahan Joko Widodo.

Demikian antara lain ditegaskan oleh guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/8).

"Harus dijelaskan secara rinci fakta temuan Komnas HAM. Karena merupakan tuduhan serius terhadap pemerintahan Joko Widodo," kata Prof Romli.


Terlebih, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerima hasil laporan pelaksanaan asasement TWK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB.

Untuk itu, penulis buku pengantar Ilmu Hukum Pidana Internasional ini menegaskan kalau tudingan Komnas HAM ini telah  
merendahkan citra negara Republik Indonesia yang memegang teguh Pancasila dan UUD45  di dalam pandangan dunia.

Disamping itu, Prof Romli menekankan, kesimpulan faktual Komnas HAM bahwa, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan bentuk "penyingkiran" terhadap pegawai KPK tertentu tanpa bukti hukum yang jelas adalah merupakan fitnah dan penyebaran informasi bohong.

Terlebih, saat tidak ditemukannya alasan Taliban dalam pemberhentian pegawai KPK yang ternyata muncul di dalam hasil temuan Komnas HAM merupakan satu kebohongan sekaligus bentuk pencemaran nama baik kepada institusi negara yang terlibat dalam proses TWK yaitu BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham dan Dinas Psikologi TNI AD.

"Berdasarkan asas, siapa yang menuduh wajib membuktikannya di muka hukum," ujar Prof Romli mengingatkan.

Oleh sebabnya menurut Prof Romli Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah serius menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut soal TWK pegawai KPK, karena di dalamnya terdapat dugaan pencemaran nama baik institusi negara, kebohongan dan cenderung fitnah.

"Presiden wajib mengambil langkah yang tepat dalam menilai laporan Komnas HAM, disebabkan telah merugikan kepentingan NKRI, Pancasila dan UUD 45 baik level nasional dan internasional," pungkas Prof Romli.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya