Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Kesimpulan Komnas HAM Soal TWK Tuduhan Serius dan Cenderung Fitnah, Presiden Disarankan Ambil Sikap

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 06:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kesimpulan Komnas HAM soal adanya indikasi pelanggaran HAM terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan merupakan tuduhan serius kepada pemerintahan Joko Widodo.

Demikian antara lain ditegaskan oleh guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/8).

"Harus dijelaskan secara rinci fakta temuan Komnas HAM. Karena merupakan tuduhan serius terhadap pemerintahan Joko Widodo," kata Prof Romli.


Terlebih, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerima hasil laporan pelaksanaan asasement TWK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB.

Untuk itu, penulis buku pengantar Ilmu Hukum Pidana Internasional ini menegaskan kalau tudingan Komnas HAM ini telah  
merendahkan citra negara Republik Indonesia yang memegang teguh Pancasila dan UUD45  di dalam pandangan dunia.

Disamping itu, Prof Romli menekankan, kesimpulan faktual Komnas HAM bahwa, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan bentuk "penyingkiran" terhadap pegawai KPK tertentu tanpa bukti hukum yang jelas adalah merupakan fitnah dan penyebaran informasi bohong.

Terlebih, saat tidak ditemukannya alasan Taliban dalam pemberhentian pegawai KPK yang ternyata muncul di dalam hasil temuan Komnas HAM merupakan satu kebohongan sekaligus bentuk pencemaran nama baik kepada institusi negara yang terlibat dalam proses TWK yaitu BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham dan Dinas Psikologi TNI AD.

"Berdasarkan asas, siapa yang menuduh wajib membuktikannya di muka hukum," ujar Prof Romli mengingatkan.

Oleh sebabnya menurut Prof Romli Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah serius menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut soal TWK pegawai KPK, karena di dalamnya terdapat dugaan pencemaran nama baik institusi negara, kebohongan dan cenderung fitnah.

"Presiden wajib mengambil langkah yang tepat dalam menilai laporan Komnas HAM, disebabkan telah merugikan kepentingan NKRI, Pancasila dan UUD 45 baik level nasional dan internasional," pungkas Prof Romli.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya