Berita

Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita/Net

Hukum

Kesimpulan Komnas HAM Soal TWK Tuduhan Serius dan Cenderung Fitnah, Presiden Disarankan Ambil Sikap

SELASA, 17 AGUSTUS 2021 | 06:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kesimpulan Komnas HAM soal adanya indikasi pelanggaran HAM terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan merupakan tuduhan serius kepada pemerintahan Joko Widodo.

Demikian antara lain ditegaskan oleh guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Profesor Romli Atmasasmita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/8).

"Harus dijelaskan secara rinci fakta temuan Komnas HAM. Karena merupakan tuduhan serius terhadap pemerintahan Joko Widodo," kata Prof Romli.


Terlebih, lanjutnya, Presiden Joko Widodo telah menerima hasil laporan pelaksanaan asasement TWK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menpan RB.

Untuk itu, penulis buku pengantar Ilmu Hukum Pidana Internasional ini menegaskan kalau tudingan Komnas HAM ini telah  
merendahkan citra negara Republik Indonesia yang memegang teguh Pancasila dan UUD45  di dalam pandangan dunia.

Disamping itu, Prof Romli menekankan, kesimpulan faktual Komnas HAM bahwa, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan bentuk "penyingkiran" terhadap pegawai KPK tertentu tanpa bukti hukum yang jelas adalah merupakan fitnah dan penyebaran informasi bohong.

Terlebih, saat tidak ditemukannya alasan Taliban dalam pemberhentian pegawai KPK yang ternyata muncul di dalam hasil temuan Komnas HAM merupakan satu kebohongan sekaligus bentuk pencemaran nama baik kepada institusi negara yang terlibat dalam proses TWK yaitu BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham dan Dinas Psikologi TNI AD.

"Berdasarkan asas, siapa yang menuduh wajib membuktikannya di muka hukum," ujar Prof Romli mengingatkan.

Oleh sebabnya menurut Prof Romli Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah serius menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tersebut soal TWK pegawai KPK, karena di dalamnya terdapat dugaan pencemaran nama baik institusi negara, kebohongan dan cenderung fitnah.

"Presiden wajib mengambil langkah yang tepat dalam menilai laporan Komnas HAM, disebabkan telah merugikan kepentingan NKRI, Pancasila dan UUD 45 baik level nasional dan internasional," pungkas Prof Romli.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya