Berita

Ade Barkah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Jawa Barat setelah tersandung kasus korupsi/RMOLJabar

Politik

Tersandung Kasus Korupsi, Status Ade Barkah Sebagai Anggota DPRD Jabar Resmi Dicopot

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 22:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

DPRD Jabar resmi memberhentikan Ade Barkah Surahman (ABS) karena terjerat kasus pidana korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2017-2019 bagi Pemkab Indramayu.

Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur mengenai persetujuan legislatif atas usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Adapun, anggota DPRD Jabar yang akan diangkat mengganti ABS sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar adalah Ade Ginanjar.


"Untuk itu, kami akan menyampaikan surat pengantar kepada gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD dimaksud," ujarnya, saat sidang paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/8), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, pada 8 April 2021 silam, DPRD Jabar telah menerima surat dari ABS yang berisikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD Jabar. Oleh sebab itu, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat Banmus DPRD Jabar pada 28 April 2021.

Kemudian, disepakati bahwa penjadwalan rapat paripurna tentang persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon wakil ketua DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan setelah pimpinan DPRD Jabar menerima surat dari DPD Golkar Jabar yang dilampirkan surat dari DPP Partai Golkar.

Dan, pada 27 Juli 2021 Pimpinan DPRD Jabar menerima surat dari DPD Partai Golkar No.B-65/Golkar/VII/2021 perihal pergantian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Surat tersebut juga diperkuat dengan surat dari DPP Partai Golkar No.B-625/Golkar/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 prihal persetujuan pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Jabar sisa masa jabatan 2019-2024.

Berdasarkan peraturan DPRD No 1/2019 tentang Tata Tertib Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 31 ayat 2, dinyatakan bahwa persetujuan usulan pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar ditetapkan dengan keputusan DPRD.

"Keputusan DPRD tentang usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD Jabar disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Untuk itu kami akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya