Berita

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN serta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Repro

Politik

PPKM Wilayah Luar Jawa-Bali Ikut Diperpanjang, Airlangga: 5 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Terapkan Level 4

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 juga diputuskan berlangsung di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menerangkan, waktu perpanjangan yang ditetapkan masih sama, yaitu sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyebutkan  dari 27 provinsi yang ada di luar Jawa-Bali, ada puluhan kabupaten/kota dan sejumlah provinsi yang mesti menerapkan PPKM level 4.


"(Ada 45 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4, dan untuk wilayah 5 provinsi adalah level 4," ujar Airlangga da;am jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM dan penerapannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin malam (16/8).

Sementara, Airlangga menuturkan daerah lainnya di luar Jawa-Bali yang masuk level 3 ada sebanyak 13 provinsi. Adapun untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2 ada di 9 provinsi.

Dari sisi sebarannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini memaparkan, PPKM Level 4 di pulau Sumatera hanya berlaku untuk Bangka Belitung. Sedangkan di provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu mesti menerapkan PPKM Level 3.

"Untuk Aceh, Lampung dan Sumatera Selatan masuk level 2," imbuhnya.

Di Pulau Kalimantan, Airlangga menyebutkan dua provinsi yang mesti menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Sementara, untuk provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan justru bertukar posisi. Di mana Kalbar turun menjadi level 2, sementara Kalsel naik menjadi level 3.

Khusus untuk Pulau Sulawesi, PPKM Level 4 diberlakukan di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara provinsi lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo berada di level 3, serta Sulawesi Tenggara di level 2.

Di wilayah Timur Indonesia, yaitu ada provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di level 2. Namun, Papua Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4.

"Satu provinsi di tingkat tiga yaitu NTT,"demikian Airlangga.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya