Berita

Kader Demokrat Aceh melaporkan Cek Ki yang mengaku sebagai Ketua Demokrat Pidie Jaya/Ist

Politik

Kader Demokrat Aceh Laporkan Ketua DPC Pijay Abal-abal Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 21:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kader Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki alias Cek Ki yang mengklaim sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). Cek Ki diduga telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Ketua Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah, menilai Cek Ki telah menyinggung kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. Cek Ki, kata Arif, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya," terang Arif dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/8).


Padahal, Cek Ki bukanlah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Arif menambahkan, Cek Ki hanya pernah jadi calon legislatif pada Pemilu 2019, namun gagal.

Menurut Arif, pernyataan Cek Ki tersebut adalah sebuah pembohongan publik. Pernyataan itu dinilai telah melewati batas dan tak bertanggung jawab.

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya? Ini jelas ketua abal-abal. Sama abal-abalnya dengan KLB Sibolangit yang lalu," tegas Arif.  

Cek Ki bahkan sebelumnya menyebut PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit.

"Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan kebohongan publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak," kata Arif.

Sementara itu, Ketua Demokrat Aceh Besar, T. Ibrahim, menilai pembohongan publik yang dilakukan Cek Ki merupakan sebuah kesengajaan untuk menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu," ucap Ibrahim.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya