Berita

Kader Demokrat Aceh melaporkan Cek Ki yang mengaku sebagai Ketua Demokrat Pidie Jaya/Ist

Politik

Kader Demokrat Aceh Laporkan Ketua DPC Pijay Abal-abal Atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 21:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah kader Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki alias Cek Ki yang mengklaim sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). Cek Ki diduga telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Ketua Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah, menilai Cek Ki telah menyinggung kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. Cek Ki, kata Arif, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong.

"Dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya," terang Arif dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (16/8).


Padahal, Cek Ki bukanlah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Arif menambahkan, Cek Ki hanya pernah jadi calon legislatif pada Pemilu 2019, namun gagal.

Menurut Arif, pernyataan Cek Ki tersebut adalah sebuah pembohongan publik. Pernyataan itu dinilai telah melewati batas dan tak bertanggung jawab.

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya? Ini jelas ketua abal-abal. Sama abal-abalnya dengan KLB Sibolangit yang lalu," tegas Arif.  

Cek Ki bahkan sebelumnya menyebut PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit.

"Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan kebohongan publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak," kata Arif.

Sementara itu, Ketua Demokrat Aceh Besar, T. Ibrahim, menilai pembohongan publik yang dilakukan Cek Ki merupakan sebuah kesengajaan untuk menciptakan keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat.

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu," ucap Ibrahim.

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya