Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin, 16 Agustus/RMOL

Politik

Dukung Amandemen UUD 1945 untuk Bahas PPHN, Ketua DPD RI: Dunia dengan Tatanan Baru Perlu Dijawab

SENIN, 16 AGUSTUS 2021 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana amandemen UUD 1945 untuk membahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam Konstitusi Indonesia didukung DPD RI.

Dukungan itu disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Sidang Tahunan MPR RI, di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/8).

Dalam paparannya, LaNyalla mengatakan perubahan UUD 1945 terakhir kali dilakukan pada 19 tahun yang lalu.


Menurutnya, saat ini Indonesia akan memasuki era baru pasca Pandemi Covid-19, yang diikuti dengan era disruptif di hampir semua lini. Sehingga diperlukan amandemen.

"Dunia dengan tatanan baru perlu dijawab dengan kesiapan kita secara fundamental," ujar LaNyalla.

Dengan menentukan arah kemandirian dan kedaulatan bangsa, LaNyalla melanjutkan, amandemen dibutuhkan sebagai bagian kesiapan Indonesia menyongsong perubahan global dan tata dunia baru.

Senator Jawa Timur ini menjelaskan, Indonesia perlu bersiap menyongsong perubahan global dan tata dunia baru mengingat adanya ancaman bencana di depan mata, yaitu Perubahan iklim global.

Untuk itu, kata LaNyalla, sangat penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar dan tangguh untuk memiliki arah kebijakan yang disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Oleh karena itu, DPD RI mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam konstitusi kita," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin, serta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo juga Ketua DPR RI Puan Maharani.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya