Berita

Presiden Polandia Andrzej Duda/Net

Dunia

Polandia Sahkan UU Pembatasan Klaim Properti Yahudi Era Holocaust, Israel Naik Pitam

MINGGU, 15 AGUSTUS 2021 | 10:45 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Keputusan Polandia untuk mengesahkan UU properti yang kontroversial memicu kemarahan Israel. Pasalnya UU tersebut dapat membatasi kemampuan orang Yahudi untuk memulihkan properti yang disita oleh Nazi selama era Perang Dunia II.

Pada Sabtu (14/8), Presiden Polandia Andrzej Duda telah memutuskan untuk menandatangani UU yang digambarkan oleh Israel sebagai "anti-Semit" itu.

"Setelah analisis mendalam, saya telah memutuskan untuk menandatangani amandemen tersebut," ujar Duda, seperti dikutip Reuters.


Pada hari yan sama, Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid memerintahkan agar kuasa usaha di Warsawa untuk kembali.

"Polandia hari ini menyetujui, bukan pertama kalinya, UU anti-Semit yang tidak bermoral. Malam ini saya menginstruksikan kuasa usaha kedutaan kami di Warsawa untuk segera kembali ke Israel untuk konsultas, untuk jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Lapid.

Ia juga mengatakan, Dutabesar Israel yang baru untuk Polandia akan tetap berada di Israel selama sementara waktu.

Sebelum Perang Dunia II, Polandia menjadi rumah bagi salah satu komunitas Yahudi terbesar di dunia. Namun hampir seluruhnya dihancurkan oleh Nazi.

Hingga saat ini, ekspatriat Yahudi atau ketudunan mereka dapat mengajukan klaim bahwa properti mereka disita secara ilegal dan menuntut pengembaliannya. Namun pejabat Polandia berpendapat hal ini menyebabkan ketidakpastian atas kepemilikan properti.

Pada tahun 2015 Pengadilan Konstitusi Polandia memutuskan harus ada tenggat waktu tertentu setelah keputusan administratif atas judul properti tidak dapat lagi ditantang.

Kemudian amandeman UU diadopsi oleh Parlemen Polandia awal pekan ini. UU tersebut menetapkan batas 30 tahun untuk klaim restitusi.

Masalah hak milik Yahudi di Polandia semakin rumit karena, tidak seperti negara-negara Uni Eropa lainnya, negara itu belum menciptakan dana untuk memberikan kompensasi kepada orang-orang yang hartanya disita.

Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam UU itu dan mengatakan itu menunjukkan penghinaan yang memalukan atas ingatan Holocaust.

"Ini adalah tindakan serius yang tidak bisa diabaikan oleh Israel," tegasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya