Berita

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra (kiri) bersama Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto (kanan), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat/Repro

Politik

Luruskan Putusan PN Jakpus Perkara KLB, Demokrat: Ada yang Membuat Keruh, Menyimpulkan Secara Keliru

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 23:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat angkat bicara atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait KLB Deliserdang, yang ditafsirkan berbeda oleh kubu Moeldoko.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pernyataan kubu Moeldoko yang menganggap putusan PN Jakarta Pusat adalah penolakan merupakan pemahaman yang menyesatkan.

Pasalnya, isi dari putusan PN Jakarta Pusat tidak sama sekali menandaskan kata "menolak" akan tetapi, "tidak dapat diterima" dengan alasan tertentu.


"Ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, menyimpulkan secara keliru dan membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan atas Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis, Jumat (13/8).

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas perkara  No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tersebut, justru dinilai Herzaky, menunjukkan pokok perkara dan bukti-bukti yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono, belum diperiksa sama sekali oleh Majelis Hakim.

"Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan, karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Herzaky.

Lebih lanjut, Herzaky mengutarakan sikap Partai Demokrat terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut, Di mana, partai berlambang mercy ini memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari, dan dipertimbangkan secara teliti juga seksama, guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal? Demikian Dr. Bambang Widjojanto, Ketua Tim Pembela Demokrasi menjelaskan," tandas Herzaky.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya