Berita

Ilustrasi kereta jarak jauh/Net

Politik

KAI Perbarui Aturan, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Jarak Jauh

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui persyaratan naik kereta api baik jarak jauh maupun lokal. Perbaruan ini seiring pelonggaran PPKM level 2-4 yang diputuskan pemerintah hingga 16 Agustus mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, PT KAI menyebut persyaratan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan baru mulai berlaku hari ini, Jumat (13/8).

Persyaratan baru sebenarnya tidak banyak berubah. Calon penumpang kereta diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Dalam keterangan itu, bagi yang belum vaksin karena alasan kesehatan diminta melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Syarat berikutnya adalah menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik PCR dengan maksimal 2x24 jam, ataupun tes cepat Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan terletak pada syarat berikutnya di mana pelanggan di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh. Ketentuan ini tampaknya sama dengan syarat beraktivitas lain di mana anak di bawah 12 tahun dikecualikan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," demikian bunyi keterangan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/8).

Sementara untuk kereta lokal, KAI hanya mengizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Dalam kereta lokal ini, calon penumpang tidak diharuskan membawa keterangan negatif Covid-19 baik PCR maupun Antigen, namun akan dilakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.

Untuk memudahkan calon penumpang, KAI juga membuka gerai vaksinasi gratis di 15 stasiun di Jawa dan Sumatera. Adapun 15 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya