Berita

Ilustrasi kereta jarak jauh/Net

Politik

KAI Perbarui Aturan, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Jarak Jauh

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui persyaratan naik kereta api baik jarak jauh maupun lokal. Perbaruan ini seiring pelonggaran PPKM level 2-4 yang diputuskan pemerintah hingga 16 Agustus mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, PT KAI menyebut persyaratan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan baru mulai berlaku hari ini, Jumat (13/8).

Persyaratan baru sebenarnya tidak banyak berubah. Calon penumpang kereta diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.


Dalam keterangan itu, bagi yang belum vaksin karena alasan kesehatan diminta melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Syarat berikutnya adalah menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik PCR dengan maksimal 2x24 jam, ataupun tes cepat Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan terletak pada syarat berikutnya di mana pelanggan di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh. Ketentuan ini tampaknya sama dengan syarat beraktivitas lain di mana anak di bawah 12 tahun dikecualikan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," demikian bunyi keterangan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/8).

Sementara untuk kereta lokal, KAI hanya mengizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Dalam kereta lokal ini, calon penumpang tidak diharuskan membawa keterangan negatif Covid-19 baik PCR maupun Antigen, namun akan dilakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.

Untuk memudahkan calon penumpang, KAI juga membuka gerai vaksinasi gratis di 15 stasiun di Jawa dan Sumatera. Adapun 15 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya