Berita

Ilustrasi kereta jarak jauh/Net

Politik

KAI Perbarui Aturan, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Tidak Boleh Naik Kereta Jarak Jauh

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 22:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui persyaratan naik kereta api baik jarak jauh maupun lokal. Perbaruan ini seiring pelonggaran PPKM level 2-4 yang diputuskan pemerintah hingga 16 Agustus mendatang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, PT KAI menyebut persyaratan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri. Aturan baru mulai berlaku hari ini, Jumat (13/8).

Persyaratan baru sebenarnya tidak banyak berubah. Calon penumpang kereta diminta menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.


Dalam keterangan itu, bagi yang belum vaksin karena alasan kesehatan diminta melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Syarat berikutnya adalah menunjukkan bukti negatif Covid-19 baik PCR dengan maksimal 2x24 jam, ataupun tes cepat Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perbedaan terletak pada syarat berikutnya di mana pelanggan di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh. Ketentuan ini tampaknya sama dengan syarat beraktivitas lain di mana anak di bawah 12 tahun dikecualikan.

"Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," demikian bunyi keterangan yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (13/8).

Sementara untuk kereta lokal, KAI hanya mengizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Dalam kereta lokal ini, calon penumpang tidak diharuskan membawa keterangan negatif Covid-19 baik PCR maupun Antigen, namun akan dilakukan tes antigen secara acak di sejumlah stasiun.

Untuk memudahkan calon penumpang, KAI juga membuka gerai vaksinasi gratis di 15 stasiun di Jawa dan Sumatera. Adapun 15 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Jember, Medan, dan Padang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya