Berita

Wakil Ketua KPK saat umumkan penahanan satu tersangka suap pajak/RMOL

Hukum

Setelah Anak Buah Sri Mulyani, KPK Buka Peluang Jerat Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT GMB Tersangka Korporasi

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 21:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka korporasi dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Pasalnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Konsultan dan Kuasa Wajib Pajak dari beberapa perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin), Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMB).


Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa ketiga perusahaan itu memungkinkan jadi tersangka korporasi apabila dalam penyidikan ternyata mengarah pada tindakan korupsi korporasi.

Tiga perusahaan yang dimaksud adalah Bank Panin, PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka)," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (13/8).

Meski begitu, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya masih dalam proses mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Sehingga, semua itu masih serba kemungkinan.

"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," tuturnya.

"Tapi, kalau ternyata tidak tahu, 'saya kan sudah minta tolong diuruskan tentang pajak (yang benar)' itu kan semuanya serba masih memungkinkan," sambungnya.

Namun yang pasti, KPK bakal menelusuri dalam dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak ini.

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tegasnya.

"Jadi, semuanya masih proses pendalaman yang masih bisa dikembangkan," demikian Ghufron.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus ini. Mereka adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo sebagai tersangka.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya