Berita

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir/Net

Politik

Meski Ditinggal Yenny Wahid, Triawan Munaf dan Peter Gontha, Erick Thohir Pede Garuda Bisa Sehat Lagi

JUMAT, 13 AGUSTUS 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melakukan perombakan struktural kelembagaan, mulai dari jajaran komisaris hingga direksi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyebutkan sejumlah tokoh yang meninggalkan jabatannya dari kursi komisaris dan direksi Garuda Indonesia.

Di mana, ada Triawan Munaf, Peter F. Gontha, Zannuba Arifah Ch. R (Yenny Wahid), dan Elisa Lumbantoruan, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Anggota Dewan Komisaris.


Sementara, Erick Thohir juga memberhentikan dengan hormat Dony Oskaria dan M. Rizal Pahlevi dari Anggota Dewan Direksi perusahaan.

Pemberhentian keenam orang tersebut dilakukan Erick Thohir demi alasan efisiensi dan transformasi Garuda Indonesia.

"Kementerian BUMN memastikan transformasi dan efisiensi terus terjadi di Garuda Indonesia, dengan mengurangi jumlah komisaris dari 5 menjadi 3 orang, serta jumlah direksi dari 8 orang menjadi 6 orang," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Jumat malam (13/8).

Akan tetapi, Erick Thohir dalam RUPST ini mengangkat dua sosok untuk menempati kursi Komisaris, yang dia nilai memiliki keahlian dan rekam jejak yang tidak diragukan lagi di bidang restrukturisasi dan manajemen risiko perusahaan.

Di mana salah satunya ialah Chairal Tanjung yang diangkat menjadi Komisaris dengan tujuan untuk memperkuat pengawasan perusahaan.  

Dengan dirombaknya struktur teratas Garuda Indonesia tersebut, Erick percaya diri (pede) maskapai penerbangan plat merah ini bisa kembali fokus pada dua hal utama.

Pertama, perubahan model bisnis dengan fokus pada layanan penerbangan domestik. Serta kedua, negosiasi dengan lessor, baik lessor yang memang memiliki hubungan B2B namun kontraknya perlu dinegosiasi ulang, juga lessor yang tersangkut kasus yang saat ini sudah masuk dalam proses hukum.

"Ini momen bagi Garuda Indonesia untuk bersih-bersih dari permasalahan keuangan dan kinerja operasional, serta menata kembali fundamental bisnisnya. Setiap prosesnya akan saya kawal penuh," pungkasnya.

Adapun struktural komisaris dan direksi yang disepakati dan diputuskan di dalam RUPTS PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. hari ini adalah sebagai berikut:

Dewan komisaris

1. Timur Sukirno (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen)
2. Chairal Tanjung (Komisaris)
3. Abdul Rachman (Komisaris Independen)

Dewan Direksi

1. Irfan Setiaputra (Direktur Utama)
2. Prasetio (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko)
3. Tumpal Manumpak Hutapea (Direktur Operasi)
4. Aryaperwira Adileksana (Direktur Human Capital)
5. Rahmat Hanafi (Direktur Teknik)
6. Ade R. Susardi (Direktur Layanan dan Niaga).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya